KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Daftar Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Mobil dan Uang Rp 8,7 M
Daftar kekayaan fantastis Rita Widyasari eks Bupati Kukar. Terkini, KPK menyita puluhan mobil hingga uang Rp 8,7 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan terpidana korupsi, Rita Widyasari kembali menjadi sorotan setelah KPK menyita sejumlah aset, berupa puluhan mobil, jam tangan hingga uang Rp 8,7 Miliar yang diduga terkait.
Deretan kendaraan dan jam tangan yang disita KPK disebut terkait dengan kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar cukup fantastis karena termasuk brand alias merek mewah.
Apa saja kekayaan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, simak daftar harta dan kekayaan wanita yang pernah memimpin Kutai Kartanegara sebelum tersandung korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama periode bulan Mei-Juni 2024.
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, dari Rolex hingga Lamborghini
Baca juga: Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK, 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan
Menurut dia, setidaknya penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," kata Tessa pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Tak hanya 104 kendaraan, penyidik KPK juga menyita enam aset tanah dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Selain itu, disita juga uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara.
Dia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Kini, Rita Widyasari tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.

Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Harta kekayaan Rita Widyasari memang cukup fenomenal, tidak hanya didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar, dia juga mengakui sendiri memiliki tiga tambang batu bara.
Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi
Pengakuan itu disampaikan Rita dalam sidang yang digelar pada 21 Februari 2018.
Soal Penggeledahan Pengusaha di Samarinda, Inilah Informasi Terbaru dari KPK |
![]() |
---|
Nasib Said Amin Usai Rumahnya Digeledah, Benarkah Pengusaha Top Samarinda Ini Ikut Dibekuk KPK? |
![]() |
---|
KPK Benarkan Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda Kaltim, Belasan Mobil Disita |
![]() |
---|
Profil Biodata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara yang Baru KPK, Sudah Aktif dan Mulai Bertugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.