Berita Viral

Kronologi dan Motif Polwan di Mojokerto Borgol dan Bakar Suaminya, Diduga Berawal dari Gaji Ke-13

Kronologi dan motif Polwan di Mojokerto borgol dan bakar suaminya, diduga berawal dari gaji ke-13.

Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi polisi -Kronologi dan motif Polwan di Mojokerto borgol dan bakar suaminya, diduga berawal dari gaji ke-13. 

"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.

"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Briptu Kusdina, Polwan Karateka di Balikpapan, Tak Gentar Hadapi Pelaku Kejahatan

Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.

Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.

"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya, Diduga Berawal dari Gaji Ke-13

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved