Berita Berau Terkini

PPDB SMP di Berau Kaltim Telah Dibuka, Zonasi untuk Pemerataan

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Disdikbud Berau
PPDB DI BERAU - Juknis PPDB di Berau, Kalimantan Timur untuk tingkat SMP. PPDB online maupun offline akan dilaksanakan mulai 1 hingga 8 Juli 2024 lalu proses seleksi administrasi berlangsung 9 Juli dan pengumuman akhir 10 Juli 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah dibuka.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan PPDB online tingkat SMP dalam kota telah dibuka dan tidak ada yang perlu di tinjau ulang karena sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada.

"Aturan ini memang sudah langsung dari pusat kita hanya mengadopsi dan menyesuaikan dengan zonasi," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (9/6/2024) di Berau.

Disampaikannya, PPDB online maupun offline akan dilaksanakan mulai 1 hingga 8 Juli 2024 lalu proses seleksi administrasi berlangsung 9 Juli dan pengumuman akhir 10 Juli.

Baca juga: DPRD Soroti Daya Tampung PPDB, Usul Membuat Gedung SMPN Baru di Balikpapan

"Pendaftaran ulang akan dibuka pada 11 hingga 13 Juli 2024 mendatang," tuturnya.

Sementara jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru akan berlangsung pada 15 Juli untuk seluruh tingkatan sekolah.

Menurutnya, dengan adanya sistem zonasi lebih memudahkan masyarakat untuk mendaftar ke sekolah berdasarkan domisili mereka.

Namun, diakuinya sempat ada keluhan masyarakat terkait sistem zonasi ini, dimana mereka merasa di diskriminasi oleh sistem zonasi karena anaknya tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

Baca juga: Kapan Pendaftaran SMP Negeri 2024 Dibuka? Ini Jadwal PPDB DKI Jakarta dan Jawa Barat SD SMP SMA/SMK

"Yang menjadi syarat utama itu kan di lihat dari KK nya, kadang ada yang tinggal nya di Berau tapi KK nya domisili luar Berau," ujarnya.

"Sehingga itu menjadi kendala nya," ungkapnya.

Ataupun, sekolah tersebut telah memiliki standar nilai bagi para calon siswa sehingga nilai yang tidak mencukupi standar dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.

"Tujuan sistem zonasi ini kan agar pemerataan akses di kota maupun kampung sama," tutupnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved