Berita Berau Terkini
DPRD Berau Dorong Perda Masyarakat Adat dan Penataan Ruang, Target Selesai Tahun Ini
Kabupaten Berau saat ini belum memiliki payung hukum soal masyarakat adat.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau saat ini belum memiliki payung hukum soal masyarakat adat. Karena itu ditargetkan harus segera selesai pembuatan Peraturan Daerahnya.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong, yang dikutip TribunKaltim.co pada Jumat (10/4/2026).
Dia mengungkapkan, sejumlah usulan legislatif yang masih menjadi prioritas pembahasan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat serta penguatan kampung.
Menurutnya, usulan dari Bapemperda tersebut sebagian merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dengan fokus pada perlindungan masyarakat adat dan penguatan kelembagaan kampung.
Baca juga: Jelang Porprov 2026, DPRD Berau Tekankan Kesiapan Atlet dan Fasilitas
Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat.
“Perda masyarakat adat dan penguatan kampung itu menjadi inisiatif kami. Kemudian yang sangat penting juga adalah penataan ruang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, poin utama dalam penataan ruang mencakup kejelasan batas wilayah, pola ruang, hingga peta detail tata ruang.
Ia menilai kondisi penataan ruang saat ini masih belum tertata dengan baik, sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Harus diperjelas kawasan pemukiman di mana, kawasan pertambangan di mana, pergudangan, hingga kawasan bongkar muat. Selama ini masih semrawut, sehingga perlu ditata ulang,” jelasnya.
Ia menargetkan penyusunan RTRW tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, meski prosesnya memerlukan waktu panjang karena harus melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Baca juga: Ketua DPRD Berau Dedy Okto Komentari Kebijakan WFH, Khawatir Berdampak Menurunnya Kinerja ASN
“Target kami selesai tahun ini, kemungkinan sampai Desember. Karena prosesnya panjang, harus bolak-balik ke kementerian dan provinsi untuk revisi,” katanya.
Saat ini, lanjut Rudi, progres penyusunan RTRW telah memasuki tahap analisis awal, termasuk mengidentifikasi bagian-bagian yang akan direvisi oleh pemerintah daerah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan tidak ada lagi kampung yang berada di dalam kawasan perusahaan.
Ia menegaskan, seluruh wilayah kampung, baik di pesisir maupun pedalaman, harus masuk dalam kawasan permukiman yang sah.
“Kami minta tidak ada lagi kampung yang berdiri di atas kawasan perusahaan. Semua harus jelas masuk kawasan pemukiman, bukan lagi kawasan perusahaan atau lainnya,” tegasnya.
| Pencairan Dana Desa Berau Terhambat, Kampung Prioritaskan Gaji dan BLT |
|
|---|
| Jelang Porprov 2026, DPRD Berau Tekankan Kesiapan Atlet dan Fasilitas |
|
|---|
| BBPJN Kaltim Lebarkan Jalan Maluang-Bulungan, Kurangi Risiko Kecelakaan |
|
|---|
| 146 ASN Pemkab Berau Pensiun, Sejumlah Jabatan Kepala Dinas Terancam Kosong |
|
|---|
| Belanja Pegawai Pemkab Berau Tinggi, DPRD Ajak Cari Formulasi Anggaran yang Tepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260410_Masyarakat-Adat-di-Berau-Kaltim-Butuh-Perda.jpg)