Berita Balikpapan Terkini

Uji Coba Bulan Depan, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SIM di Balikpapan

Kabar penting bagi warga Balikpapan yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi - Pengurusan SIM di Polresta Samarinda, masyarakat diberikan pelayanan prima guna mendapat informasi serta sarana yang ada secara maksimal. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar penting bagi warga Balikpapan yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mulai 1 Juli 2024, pemohon diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang dilakukan oleh Polri di 7 provinsi, termasuk Kalimantan Timur.

Baca juga: Polres Kukar Bongkar Kasus Residivis Pemalsuan SIM di Tenggarong

Uji coba ini bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi aturan baru yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan SIM.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan, kebijakan ini mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Aturan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," jelas Sangidun, Minggu (9/6/2024).

Sangidun juga menekankan pentingnya uji coba untuk memastikan penerapan aturan ini tidak menghambat proses pembuatan atau perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan akan diterapkan secara bertahap.

"Mulai Uji Coba 1 Juli Sampai Dengan 30 September 2024, diharapkan agar Pemohon mempersiapkan diri jika adanya perubahan regulasi," tandas Ipda Sangidun. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved