Berita Nasional Terkini
Akhirnya Pengusaha Samarinda Said Amin Diperiksa KPK, Terkait Penerimaan Uang Produksi Batu Bara
Akhirnya pengusaha Samarinda Said Amin diperiksa KPK, terkait penerimaan uang produksi batu bara
TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha kondang Samarinda, Kalimantan Timur Said Amin akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Said Amin di Samarinda.
Bos perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur ini diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Rita Widyasari.
Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara menjadi terpidana kasus suap.
Baca juga: Deretan Nama yang Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Peluang Orang Jokowi Jadi Menteri Lagi
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. Said Amin, Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Budi menyebut, perkara gratifikasi yang menjerat Rita itu terkait penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan tambang di Kabupaten Kukar.
Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur itu.
Ia hanya menyebut Said Amin sejauh ini terpantau belum menghadiri panggilan penyidik.
“Terpantau belum,” kata Budi. Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Said Amin pada Kamis (6/6/2024).
Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex juga membenarkan upaya paksa itu menyangkut penyidikan dugaan TPPU Rita.
“Ada belasan mobil yang disita,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (7/6/2024) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.
Penyidik juga menyita uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Tempat yang digeledah berupa 9 kantor dan 19 rumah.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Baca juga: Rudy Masud Sebut Nabil Husein Said Amin Adiknya, Kode Maju Bareng Pilkada Kaltim 2024, Seno Aji?
Tidak Ditangkap
Lantas bagaimana nasib Said Amin usai penggeledahan rumahnya tersebut?
Diketahui, penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Terbaru, KPK membantah menangkap Said Amin.
Melainkan hanya melakukan penggeledahan saja.
"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Adapun penggeledahan di rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengungkap tim penyidik KPK menyita belasan mobil dari rumah Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu.
"Iya [digeledah]. Ada belasan mobil yang disita," ungkap Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Dalam kasus pencucian uang Rita Widyasari, KPK sebelumnya telah menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.
"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Tak hanya itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK.
Baca juga: Update Kasus Rita Widyasari, Setelah Sita Puluhan Mobil Mewah, KPK Bakal Periksa Saksi
Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.
Dia memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," kata Ali.
Ali memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya.
Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.
"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," tutur Ali.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Rumahnya Digeledah, Pengusaha Batubara Kaltim Said Amin Dipanggil KPK"
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Ini Nama-Nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.