KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar
Kasus Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meyelidiki tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Terkait dengan kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari ini, KPK telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan yang dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar.
Dalam pernyataannya, terkasus mantan Bupati Kukar, Rita Widysari ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, dari Rolex hingga Lamborghini
Baca juga: Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK, 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan
Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi
Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia.
Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Baca juga: Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari
Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil setelah menggeledah rumah pengusaha batubara Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Kamis (6/6/2024) kemarin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.