Berita Balikpapan Terkini

Alasan Komisi I DPRD Balikpapan Dorong Revisi Perda Kawasan Sehat tanpa Rokok Segera Selesai

Laisa menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda atas inisiatif mereka dalam merumuskan Perda KSTR yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi perokok

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
BALIKPAPAN TANPA ROKOK - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan sekaligus Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisa, menegaskan, dampak asap rokok terhadap kesehatan non-perokok sangat signifikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (10/6/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Revisi Peraturan Daerah Kawasan Sehat Tanpa Rokok atau Raperda KSTR saat ini tengah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan.

Laisa menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda atas inisiatif mereka dalam merumuskan Perda KSTR yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi ruang gerak para perokok di kota ini.

"Kalau kita merokok sesuai dengan tempatnya tidak masalah, tetapi kalau tidak pada tempatnya dapat merugikan orang lain," ujarnya saat ditemui TribunKaltim.co di Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga: DPRD Balikpapan Bahas 3 Raperda, Ada Kawasan Sehat tanpa Rokok hingga Kota Layak Anak

Ia menekankan bahwa dampak asap rokok terhadap kesehatan non-perokok sangat signifikan.

Menurut Laisa, orang yang menghirup asap rokok, atau perokok pasif, menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar daripada perokok aktif.

"Banyak orang yang terkena penyakit seperti kanker paru-paru, padahal mereka ini perokok pasif bukan perokok aktif," tambahnya.

Ilustrasi - Kantor Dinas PUPR-Pera yang memasang imbauan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi - Kantor Dinas PUPR-Pera yang memasang imbauan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (HO/Pemprov Kaltim)

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat mendukung pencanangan KSTR dengan perluasan kawasan bebas rokok.

Ia berharap bahwa penetapan kawasan bebas rokok ini akan dipatuhi oleh para perokok aktif.

"Jadi para perokok tidak sembarang merokok. Mudah-mudahan bisa diterapkan," harapnya.

Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Kutai Kartanegara, Pelanggar Siap-siap Dijatuhi Sanksi

Dengan adanya revisi Perda KSTR, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok bagi kesehatan semakin meningkat dan tercipta lingkungan yang lebih sehat di Kota Balikpapan.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan penegakan aturan yang ketat diharapkan akan membantu mencapai tujuan ini.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved