Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Bahas 3 Raperda, Ada Kawasan Sehat tanpa Rokok hingga Kota Layak Anak

DPRD Balikpapan mulai membahas 3 raperda, ada kawasan sehat tanpa rokok hingga kota layak anak.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat melakukan penandatanganan kesepakatan tentang 3 rancangan peraturan daerah yang dituangkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (25/3/2024) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan kembali membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Ketiga raperda itu terdiri dari Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Perda Kota Layak Anak, dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 

Ketiga raperda tersebut dibahas dalam kegiatan rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2024 tentang penyampaian nota penjelasan raperda yang diselenggarakan di ruang rapat utama Gedung DPRD kota Balikpapan, Senin (25/3/2024) sore.

Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud masuk serta seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Baca juga: Masa Kerja Pansus Aset DPRD Balikpapan Diperpanjang selama Tiga Bulan

Ketua DPRD kota Balikpapan, Abdullah mengatakan, ketiga perda tersebut dianggap sangat penting dengan melihat kondisi perkembangan Kota Balikpapan saat ini.

"Besar harapan kami untuk ketiga rancangan perda dimaksud akan mendapatkan saran dan masukan pada saat pembahasan bersama dengan perangkat daerah yang terkait,, sehingga apabila telah ditetapkan akan aplikatif dalam penerapannya," ujar Abdullah dalam sambutannya.

Abdullah menjelaskan, raperda tentang kawasan sehat tanpa rokok sebenarnya sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok ini, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Untuk itu, perlu dilakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Ditambahkannya, kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Selanjutnya raperda tersebut pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum, atau tempat lain dalam pasal 437 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.

"Urgensi lainnya adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok," ungkapnya.

Baca juga: Biodata Mieke Henny, Satu-satunya Caleg Demokrat yang Lolos DPRD Balikpapan Periode 2024-2029

Sementara itu, raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak pada Pembukaan Undang-Undang RI Tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.

Selain itu, kata dia, dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan yang terakhir adalah raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di mana Perda ini sendiri dalam pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang RI dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved