Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar

Kadisnakertrans Kutai Barat Ditahan karena Kasus Korupsi kWh Listrik, Terlihat Lebih Banyak Diam

Program bantuan kWh listrik untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

|
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
DITAHAN KEJARI KUBAR - RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kWh meter listrik di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (10/7/2024). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

DITAHAN KEJARI KUBAR - RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/7/2024).
DITAHAN KEJARI KUBAR - RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/7/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

Untuk diketahui, dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 (miliar) dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen. 

Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni sebagai berikut: 

  • Yayasan IA
  • Yayasan AMS
  • Yayasan SBI
  • Yayasan PVS;
  • dan Yayasan PIS 

Hal ini guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.

Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia.

Bahwa Yayasan penerima hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH meter listrik secara benar.

Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

"Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp 5.244.130.000.

Bahwa potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya.

"Kami masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved