Berita Kubar Terkini

Kasus Korupsi Kwh Meter Listrik di Kutai Barat, Kejari Periksa Saksi Lagi Bakal Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
KORUPSI METER LISTRIK - SA tersangka kasus kWh meter listrik di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur saat diamankan kejari Kubar belum lama ini. Kini Kejari Kubar mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru, Selasa (4/6/2024). Diprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus ini.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Usai menetapkan dan menahan satu orang tersangka tidak pidana korupsi, atas bantuan Kwh meter listrik di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru.

Saksi baru ini yakni masyarakat yang diduga menerima bantuan hingga saksi ahli pidana dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, ramai diperbincangkan di kalangan maayarakat Kutai Barat. Bahwasanya sejumlah masyarakat penerima hibah kwh meter listrik di Kutai Barat dipanggil ke Kejari Kubar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Christean Arung kepada TribunKaltim.co pada Selasa (4/6/2024) di Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan guna mendalami proses penyidikan Tim Tipikor Kejaksaan Kubar memanggil saksi baru.

Ilustrasi melawan korupsi hingga tuntas. Perilaku korupsi yang rakus merugikan masyarakat, membuat negara hancur lebur.
Ilustrasi melawan korupsi hingga tuntas. Perilaku korupsi yang rakus merugikan masyarakat, membuat negara hancur lebur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti baru. Dengan memeriksa atau memanggil masyarakat sebagai saksi penerima hibah KWH itu," tegasnya.

Selain masyarakat. Kejaksaan juga meminta keterangan ahli pidana atas perkara imi. Sebagai bahan untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Empat Startup Terpilih dari Program Connext, PLN Akan Kembangkan Bisnis Beyond kWh

Christean menuturkan pihaknya terus mendalami perkara ini.

Yakni dengan mengumpulkan bukti baru dan memanggil para saksi. Termasuk juga memeriksa pihak atau instansi yang bertanggung jawab atas hal tersut

Disinggung apakah akan ada tersangka baru atas kasus tersebut. Cheristian enggan berkomentar banyak.

"Ya bisa jadi. Intinya saat ini tim kami masih terus mendalami kasus ini," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik kejaksaan, menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial SA.

Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan KwA meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.

Baca juga: Kajari Kubar Pastikan Kasus Pengadaan KWH Listrik Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

Penetapan tersangka, dilakukan berdasar Surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 02 Mei 2024.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved