Berita Kubar Terkini
Kasus Korupsi Kwh Meter Listrik di Kutai Barat, Kejari Periksa Saksi Lagi Bakal Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Usai menetapkan dan menahan satu orang tersangka tidak pidana korupsi, atas bantuan Kwh meter listrik di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru.
Saksi baru ini yakni masyarakat yang diduga menerima bantuan hingga saksi ahli pidana dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, ramai diperbincangkan di kalangan maayarakat Kutai Barat. Bahwasanya sejumlah masyarakat penerima hibah kwh meter listrik di Kutai Barat dipanggil ke Kejari Kubar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Christean Arung kepada TribunKaltim.co pada Selasa (4/6/2024) di Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan guna mendalami proses penyidikan Tim Tipikor Kejaksaan Kubar memanggil saksi baru.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti baru. Dengan memeriksa atau memanggil masyarakat sebagai saksi penerima hibah KWH itu," tegasnya.
Selain masyarakat. Kejaksaan juga meminta keterangan ahli pidana atas perkara imi. Sebagai bahan untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Empat Startup Terpilih dari Program Connext, PLN Akan Kembangkan Bisnis Beyond kWh
Christean menuturkan pihaknya terus mendalami perkara ini.
Yakni dengan mengumpulkan bukti baru dan memanggil para saksi. Termasuk juga memeriksa pihak atau instansi yang bertanggung jawab atas hal tersut
Disinggung apakah akan ada tersangka baru atas kasus tersebut. Cheristian enggan berkomentar banyak.
"Ya bisa jadi. Intinya saat ini tim kami masih terus mendalami kasus ini," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik kejaksaan, menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial SA.
Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan KwA meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.
Baca juga: Kajari Kubar Pastikan Kasus Pengadaan KWH Listrik Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
Penetapan tersangka, dilakukan berdasar Surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 02 Mei 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.