Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar
Kadisnakertrans Kutai Barat Ditahan karena Kasus Korupsi kWh Listrik, Terlihat Lebih Banyak Diam
Program bantuan kWh listrik untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kubar, resmi menetapkan RH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kutai Barat atau Disnakertrans Kubar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan kWh listrik, Senin (10/6/2024).
Program bantuan kWh meter listrik untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat.
Dengan masing-masing mengenakan pakaian dinas harian ASN dibalut dengan rompi orange dan tangan yang terborgol. SH keluar dari rungan pemeriksaan di Kejari Kutai Barat.
Baca juga: Kasus Korupsi Kwh Meter Listrik di Kutai Barat, Kejari Periksa Saksi Lagi Bakal Ada Tersangka Baru
Nampak ia berjalan dengan lesuh, didampingi oleh petugas kejaksaan Kubar menuju mobil tahanan kejaksaan.
Nampak RH hanya diam. Dan tidak mau berkata apa-apa saat TribunKaltim.co ingin mewawancarainya.
Saat TribunKaltim.co, mempersilakan untuk memberikan penjelasan kasus yang mendera RH, tersangka hanya menjawab singkat.
"Tidak ada," kata RH, sembari terus berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan di depan pintu masuk kantor Kejaksaan.

Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara menegaskan akibat perbuatannya RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatannya RH diancam 20 tahun penjara," tegas Sabar, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, saat dijumpai awak media, sore tadi.
RH ditetapkan sebagai tersangka karena ia merupakan PPK sekaligus kabag Kesrasos Setkab Kubar kala itu.
Dimana bantuan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu ini dikucurkan melalui Kesrasos.
Saat itu RH selaku PPK, sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat.
Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim
Kala itu, RH bersama-sama SA, yang sebelumnya sudah ditahan, selaku Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

Untuk diketahui, dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 (miliar) dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.
Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni sebagai berikut:
- Yayasan IA
- Yayasan AMS
- Yayasan SBI
- Yayasan PVS;
- dan Yayasan PIS
Hal ini guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.
Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia.
Bahwa Yayasan penerima hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH meter listrik secara benar.
Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
"Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.
Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp 5.244.130.000.
Bahwa potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya.
"Kami masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.