Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar
BREAKING NEWS: Kejari Kubar Tetapkan Kepala Disnakertrans Tersangka Korupsi Bantuan kWh Listrik
Kejari Kubar tetapkan kepala Disnakertrans tersangka bantuan kWh listrik bagi warga tidak mampu.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan kepala Dinas Ketenagakerjaan Kubar berinisial RH sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
RH ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan kWh meter listrik untuk masyarakat tidak mampu di Kubar.
"Terhitung sejak hari ini RH kita tahan sebagai tersangka," tegas Plh Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Kubar kepada awak media, Senin (10/6/2024) pukul 15.00 tadi.
Sabar mengatakan, RH kala itu menjabat sebagai kepala Kesrasos.
Baca juga: Puluham Siswa Yayasan Transformasi Kubar Kaltim Diwisuda
Bantuan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu itu dikucurkan melalui Kesrasos .
"Saat itu RH selaku PPK sekaligus kabag Kesrasos dan sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat," tegasnya
RH diketahui bersama-sama SA yang sebelumnya sudah ditahan berperan sebagai penyedia jasa.
Dalam pelaksanaannya, PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Namun dalam pelaksanaannya, PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.
"Ya, terhitung mulai.hari RH kita tahan," tegasnya .
Baca juga: PDAM Kubar Gandeng BPKP Kaltim untuk Tata Kelola, 2 Kecamatan Kutai Barat Belum Ada Air Bersih
Untuk diketahui dalam pelaksanaan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, tercatat anggaran hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.
Dari nilai realisasi tersebut, anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan jasa penyedia.
Yayasan penerima hibah maupun penyedia jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi, dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
"Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.
Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp 10.700.000.000,00 tersebut, ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp 5.244.130.000.
Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya. " Kami masih dilakukan pendalaman," imbuhnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.