Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar

Kepala Disnakertras Kubar RH Ditahan usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik

Kejaksaan Negeri Kubar, langsung menajan RH Kepala Disnakertrans Kubar, usai ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, bantuan KwH listrik

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kubar, langsung menajan RH Kepala Disnakertrans Kubar, usai ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, bantuan kWH listrik untuk masyarakat tidak mampu di Kubar, Senin (10/6/2024).

HR ditahan untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Kubar.

" RH saat ini sudah kita tahan, dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di sel Polres Kubar untuk 20 hari ke depan," tegas Plh Kejari Kubar Sabar Evryanto Batubara, pukul 15.00 tadi.

Sabar menjelaskan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kubar Tetapkan Kepala Disnakertrans Tersangka Korupsi Bantuan kWh Listrik

Baca juga: Puluham Siswa Yayasan Transformasi Kubar Kaltim Diwisuda

Ia menjelaskan dalam kasus ini. RH merupakan PPK sekaligus kabag Kesrasos Setkab Kubar kala itu.

Dimana bantuan KWH listrik untuk masyarakat tidak mampu ini dikucurkan melalui Kesrasos .

Saat itu RH selaku PPK, sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat.

Di mana RH bersama-sama SA, yang sebelumnya sudah ditahan, selaku Penyedia Jasa. Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

" Ya terhitung mulai.hari RH kita tahan," tegasnya .

Untuk diketahui, Dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 (miliar) dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.

Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.

Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia.

Bahwa Yayasan penerima hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar. Yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Baca juga: Info Terbaru KPK soal Penggeledahan Pengusaha di Samarinda, Kasus Korupsi hingga TPPU di Kukar

"Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar + Rp 5.244.130.000.

Bahwa potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya. " Kami masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.(*).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved