Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar

Kadisnakertrans Kutai Barat Ditahan karena Kasus Korupsi kWh Listrik, Terlihat Lebih Banyak Diam

Program bantuan kWh listrik untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

|
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
DITAHAN KEJARI KUBAR - RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kWh meter listrik di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (10/7/2024). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kubar, resmi menetapkan RH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kutai Barat atau Disnakertrans Kubar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan kWh listrik, Senin (10/6/2024). 

Program bantuan kWh meter listrik untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat.

Dengan masing-masing mengenakan pakaian dinas harian ASN dibalut dengan rompi orange dan tangan yang terborgol. SH keluar dari rungan pemeriksaan di Kejari Kutai Barat. 

Baca juga: Kasus Korupsi Kwh Meter Listrik di Kutai Barat, Kejari Periksa Saksi Lagi Bakal Ada Tersangka Baru

Nampak ia berjalan dengan lesuh, didampingi oleh petugas kejaksaan Kubar menuju mobil tahanan kejaksaan.

Nampak RH hanya diam. Dan tidak mau berkata apa-apa saat TribunKaltim.co ingin mewawancarainya. 

Saat TribunKaltim.co, mempersilakan untuk memberikan penjelasan kasus yang mendera RH, tersangka hanya menjawab singkat. 

"Tidak ada," kata RH, sembari terus berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan di depan pintu masuk kantor Kejaksaan.

Ilustrasi melawan korupsi hingga tuntas. Perilaku korupsi yang rakus merugikan masyarakat, membuat negara hancur lebur.
Ilustrasi melawan korupsi hingga tuntas. Perilaku korupsi yang rakus merugikan masyarakat, membuat negara hancur lebur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara menegaskan akibat perbuatannya RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatannya RH diancam 20 tahun penjara," tegas Sabar, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, saat dijumpai awak media, sore tadi.

RH ditetapkan sebagai tersangka karena ia merupakan PPK sekaligus kabag Kesrasos Setkab Kubar kala itu.

Dimana bantuan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu ini dikucurkan melalui Kesrasos. 

Saat itu RH selaku PPK, sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat.

Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim

Kala itu, RH bersama-sama SA, yang sebelumnya sudah ditahan, selaku Penyedia Jasa.

Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved