Berita Nasional Terkini

Lokasi Tambang Batu Bara Jatah 6 Ormas Keagamaan, PBNU Dapat Paling Besar, Eks Tambang KPC di Kaltim

Lokasi tambang batu bara jatah 6 ormas keagamaan, PBNU dapat paling besar, eks tambang KPC di Kaltim.

kpc.co.id
PBNU DAPAT KONSESI TAMBANG KPC - Ilustrasi aktivitas penambangan di lingkungan Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim. PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC. Lokasi tambang batu bara jatah 6 ormas keagamaan, PBNU dapat paling besar, eks tambang KPC di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lokasi tambang batu bara jatah 6 ormas keagamaan, PBNU dapat paling besar, eks tambang KPC di Kaltim.

Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Untuk ormas keagamaan, ada 6 lokasi konsesi tambang bekas PKP2B yang telah disiapkan Pemerintah.

Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan ditawarkan kepada enam organisasi masyarakat (ormas) Keagamaan.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas Keagamaan itu demi mendukung kegiatan-kegiatan dan sosial mereka.

Baca juga: Beda Sikap dengan PBNU, Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Nahdlatul Ulama (NU);
  2. Muhammadiyah;
  3. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan);
  4. Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
  5. Hindu;
  6. Buddha.

Sementara, untuk enam lahan yang akan diberikan kepada ormas Kegamaan dari eks PKP2B sebagai berikut:

  1. PT Kaltim Prima Coal (KPC);
  2. PT Arutmin Indonesia;
  3. PT Kendilo Coal Indonesia;
  4. PT Kaltim Prima Coal;
  5. PT Adaro Energy Tbk;
  6. PT Multi Harapan Utama (MAU);
  7. PT Kideco Jaya Agung.

Lahan tambang batu bara tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan jatah lahan untuk ormas tergantung dari besarnya ukuran organisasi.

Baca juga: Romo Magnis Dukung KWI Tolak Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Kami Tidak Dididik untuk Itu

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," jelas Arifin, Jumat (7/6/2024).

Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan mendapatkan lahan tambang batu bara terbesar, dibandingkan dengan ormas Keagamaan lainnya.

Diketahui untuk saat ini, PBNU mendapatkan izin konsensi tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.

Izin untuk PBNU mengelola tambang itu pun akan diterbitkan.

ILUSTRASI - ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tambang. Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba.
ILUSTRASI - ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tambang. Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. (TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen)

Jika Ormas Menolak, Lahan Tambang akan Dilelang oleh Pemerintah

Arifin memastikan, sejumlah lahan tambang batu bara yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved