Berita Kukar Terkini

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Desa Muai Kukar Rusak Calon Lahan Perkebunan Sawit

Pertambangan batu bara di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, diduga beroperasi tanpa izin

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pertambangan batu bara di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, diduga beroperasi tanpa izin. Aktivitas yang baru berjalan dua pekan itu menyebabkan calon lahan perkebunan sawit menjadi rusak.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pertambangan batu bara di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, diduga beroperasi tanpa izin. Aktivitas yang baru berjalan dua pekan itu menyebabkan calon lahan perkebunan sawit menjadi rusak.

Kepala TribunKaltim.co, Kepala Desa Muai Ali Husni, menuturkan persoalan penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di tengah hutan itu telah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan.

"Sudah kami sikapi di desa dan sudah kami laporkan ke Muspika Kembang Janggut, secepatnya akan ditangani. Kondisinya belum ada pergerakan baru di babat saja," kata Husni, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, aktivitas pertambangan batu bara di Desa Muai itu menuai penolakan warga karena akan membawa dampak buruk bagi warga maupun lingkungan sekitar.

Salah satu alasan utama penolakan warga adalah rencana produksi pertambangan yang akan melintasi rumah-rumah mereka.

Baca juga: Diduga Sarang Tambang Ilegal, PKP2B Berau Coal dan Polres Berau Patroli Pengamanan Konsesi di Kelay

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti

Aktivitas pertambangan batu bara dengan metode koridoran dianggap sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga desa.

Hal itu memicu kekhawatiran akan dampak negatif yang dihasilkan dari aktivitas tambang batu bara ini, seperti polusi udara, suara, dan getaran yang dapat merusak struktur bangunan rumah.

"Kami besok akan ke TKP bersama Muspika untuk melihat berapa luas lahan yang terdampak dan memastikan apakah ada alat berat yang beroperasi di sana," terangnya.

"Mereka memang sudah datang ke desa, dan desa mempertanyakan izin tambangnya tapi ternyata tidak ada. Ini sebenarnya lahan pribadi, ketika kami tau kami stop dan beri peringatan," sambung Husni.

Selain berdampak pada kenyamanan hidup warga, aktivitas tambang batu bara dengan metode koridoran juga dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Desa Muai yang selama ini dikenal dengan kekayaan alamnya berpotensi mengalami degradasi lingkungan akibat eksploitasi tambang.

Kerusakan ini dapat meliputi hilangnya lahan pertanian, perkebunan, pencemaran air sungai, serta berkurangnya keanekaragaman hayati di daerah tersebut.

Alasan lain yang juga menjadi sorotan warga adalah bahwa pengusaha atau penambang batu bara ilegal itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan di Desa Muai.

Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Tak kalah pentingnya, kegiatan pertambangan tersebut, juga tanpa adanya izin dari Kepala Desa Muai. Hal ini menambah kekuatan penolakan warga, mengingat, izin dari kepala desa adalah salah satu syarat administratif penting dalam proses perizinan tambang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved