Berita Nasional Terkini
Lokasi Tambang Batu Bara Jatah 6 Ormas Keagamaan, PBNU Dapat Paling Besar, Eks Tambang KPC di Kaltim
Lokasi tambang batu bara jatah 6 ormas keagamaan, PBNU dapat paling besar, eks tambang KPC di Kaltim.
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.
Selanjutnya, lahan tambang batu bara itu akan dilelang.
Baca juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang Dinilai Melanggar UU Minerba, Pengamat sebut yang Menolak Realistis
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalau nggak mau diambil," papar Arifin.
Dari informasi dihimpun, salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah, diusulkan untuk menolak tawaran pemerintan dalam mengelola tambang itu.
Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Namun, sampai saat ini, Muhammadiyah belum menentukan sikap mereka terkait pemberian IUP tersebut karena tak mau gegabah.
Jokowi Sebut Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang Punya Syarat Ketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP untuk ormas Keagamaan tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.
Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.
Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.
Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.
Baca juga: Dukung Pemegang IUP Capai ESG, Otorita IKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.