Berita Nasional Tekini

Ormas Keagamaan Kelola Tambang Dinilai Melanggar UU Minerba, Pengamat sebut yang Menolak Realistis

Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tabmn

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tambang. Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tabmn 

TRIBUNKALTIM.CO - PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengola tambang jadi sorotan. 

Terkait dengan PP yang memberi izin kepada ormas keagamaan ini, Pemerintah telah menyiapkan 6 lokasi lahan bekas onsesi tambang

Sebagian ormas keagamaan telah menyatakan menolak meski dengan diizinkan PP yang sudah ditandatangani Jokowi 

Pengamat menilai beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan yang menolak menerima karpet merah untuk mengelola tambang dari pemerintah Jokowi adalah tindakan yang tepat dan realistis.

Baca juga: Daftar 6 Lokasi dan Luasan Konsesi Tambang Bekas PKP2B untuk Ormas Keagamaan, Ada di Kaltim

Baca juga: Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir

Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan sikap untuk menolak tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai penolakan itu cukup realistis karena Ormas keagamaan memperkirakan akan berat bagi mereka untuk mengelola tambang, meskipun beberapa Ormas keagamaan mempunyai unit usaha.

"Ya meski mempunyai unit usaha, tapi hampir tidak pernah ada investasi atau mereka masuk di usaha pertambangan yang kita tahu cukup rumit," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (7/6).

Fahmy mengungkapkan, Ormas keagamaan yang menolak mengelola tambang ini lantaran mereka realistis soal kecukupan dana untuk melakukan investasi.

"Sehingga dalam keadaan tersebut lebih realistis, lebih baik menolak," sambungnya.

Menurut Fahmy, soal Nahdlatul Ulama yang dikabarkan akan mengelola tambang nanti berhasil atau tidak, Fahmy tidak yakin apalagi pengalaman sebelumnya pada waktu Gus Dur menjadi Presiden pernah mendirikan Bank Summa yang tidak berhasil.

"Ya Bank Summa itu ujung-ujungnya gagal, itu perbankan, apalagi ini pertambangan," ungkap Fahmy.

Apalagi, kata Fahmy, konsesi prioritas tidak semua tambang yang baru, tambang yang sudah dieksploitasi 5-15 tahun yang dikembalikan ke pemerintah yang diberikan izin pengelolaannya di mana tambang tersebut ada kemungkinan sudah habis cadangannya sehingga hasilnya pun minim.

PBNU DAPAT KONSESI TAMBANG KPC - Ilustrasi aktivitas penambangan di lingkungan Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim. PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC milik grup Bakrie di Kaltim. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil: izin terbit pekan depan.
ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ilustrasi aktivitas penambangan di lingkungan Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim. PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC milik grup Bakrie di Kaltim. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil: izin terbit pekan depan. (kpc.co.id)

"Muhammadiyah dan lainnya realistis menolak," tuturnya.

Selain itu, Fahmy juga menyoroti dualisme sikap pemerintah di mana di satu sisi ingin mencapai energi terbarukan di sisi lain tetap mendorong tambang batubara dan tidak melarang PLN menggunakan batubara untuk pembangkit listrik.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim

"Pemerintah tidak serius-serius amat dengan energi baru terbarukan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved