Berita Nasional Terkini

Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Uang Hasil Lelang Buat David Ozora

Akhirnya mobil mewah merek Rubicon Mario Dandy laku Rp725 Juta. Uang hasil lelang buat korban, David Ozora.

Instagram
Akhirnya mobil mewah merek Rubicon Mario Dandy laku Rp725 Juta. Uang hasil lelang buat korban, David Ozora. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya mobil mewah merek Rubicon Mario Dandy laku Rp725 Juta.

Uang hasil lelang penjualan mobil Rubicon Mario Dandy tersebut diperuntukan buat korban, David Ozora.

Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang bakal menyerahkan secara langsung uang hasil pelelangan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo kepada korban.

“Untuk hasil lelang, nanti langsung kami kasih ya ke korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Tak Laku Lelang, Mobil Rubincon Milik Mario Dandy Kembali Di lelang Hingga Harga Terendah 100 Juta

Baca juga: Rubicon Mario Dandy tak Laku Dilelang Diduga karena Kemahalan, Kejari Jadwalkan Pelelangan Ulang

Haryoko menyebut, uang hasil lelang bakal diberikan ke korban D setelah pemenang lelang menyelesaikan administrasi.

Untuk proses administrasi, lanjut dia, kira-kira membutuhkan waktu sekitar lima hari.

“Jadi kami beri waktu selama lima hari untuk menyelesaikan semua proses administrasi, salah satunya perihal pembayaran,” tutur Haryoko.

Kendati demikian, uang hasil lelang nantinya tak akan diberikan sepenuhnya. Sebab, ada biaya administrasi lelang yang biasanya ditetapkan.

“Hasil finalnya sudah dipotong biaya administrasi nanti, baru kami serahkan ke korban,” ungkap Haryoko.

Sebagai informasi, ada tiga penawar yang mengikuti proses lelang Rubicon milik Mario yang berlangsung pada 4-11 Juni 2024.

Harga limit yang dibuka pada lelang jilid ketiga ini adalah Rp 600.000.000.

Setelah ketiga kandidat saling menawar harga, salah satu penawar berani membayar Rp 725.000.000 dan dua orang lainnya tak memberikan penawaran lain.

Lelang lalu ditutup dan Rubicon berwarna hitam itu resmi terjual di harga Rp 725.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Rubicon Mario sempat tak laku terjual dalam dua edisi pelelangan.

Pada pelelangan perdana yang digelar 19-26 April 2024, tak ada satu pun penawaran yang masuk.

Waktu itu, Rubicon dibuka dengan harga Rp 809.300.000. Kemudian, mobil berwarna hitam itu kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024. Namun, lelang yang dibuka di harga Rp 700.000.000 itu lagi-lagi sepi peminat.

Baca juga: Rubicon Mario Dandy tak Laku Dilelang Diduga karena Kemahalan, Kejari Jadwalkan Pelelangan Ulang

Lama Tak Laku-laku

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Pelelangan ini merupakan yang ketiga kalinya, sebab yang sebelum-sebelumnya belum ada yang menawar.

"Ini lelang ketiga. Bukan enggak laku, belum ada yang berminat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Untuk lelang ketiga ini, Kejari Jaksel membuka harga Rp 600 juta, lebih rendah Rp 100 juta dari harga lelang sebelumnya.

Pelelangan dibuka per hari Selasa (4/6) sampai pekan depan, Selasa (11/6).

"Kita coba limit yang terbaiklah Rp 600 juta per hari ini. (Lelang) 4 Juni sampai 11 Juni," kata Haryoko.

Jika pekan depan Rubicon itu tak kunjung terjual juga, maka Kejari Jaksel akan terus membuka lelang sampai limit batas bawah yang telah ditentukan.

Namun masih belum diungkap nilai limit batas bawah untuk Jeep Rubicon Wrangler keluaran 2013 ini.

Nilai limit batas bawah tersebut diupayakan memenuhi hak-hak korban, yakni David Ozora.

"Kita sudah pegang harga limit bawah sama limit atas, tapi kami tuh jaksa karena ini prosesnya rehabilitasi, sehingga kita juga mementingkan kepentingan korban," ujar Haryoko.

Meski demikian, Jeep Rubicon itu ditargetkan laku dilelang sebelum Setember 2024. Hal itu dimaksudkan agar pihak korban segera mendapatkan hak-haknya.

"Saya pengennya sebelum September sudah selesai. Kita cari harga terbaik," katanya.

Baca juga: Kabar Terbaru Mario Dandy, Kasasi Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun

Adapun berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.

Calon peserta dapat mengikuti lelang pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Jumat (7/6/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan.

Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan dsetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektf diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea ilang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuat foto dan spesifikasi tentang
obiok lelang yang dapat dlilihat Pada Alamat Domain di atas. Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Jumat 7 Juni 2024 pada Pukul 10,00 WIB sd 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.

4. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan meyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.

6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Kali Lelang Rubicon Mario Dandy Sepi Peminat, Kini Banting Harga Jadi Rp 600 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved