Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Mario Dandy, Kasasi Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun
Kabar terbaru Mario Dandy, kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) , anak Rafael Alun tetap dihukum penjara 12 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Mario Dandy, kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) , anak Rafael Alun tetap dihukum penjara 12 tahun.
Usaha banding Mario Dandy Satriyo tak membuahkan hasil positif.
Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ayah Mario Dandy Pertimbangkan Banding
Baca juga: Nasib Rafael Alun Rayakan Natal di Penjara, Ayah Mario Dandy Dikirimi Makanan Ini, Kini Ngaku Miskin
Baca juga: Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi.
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam putusan ini, MA menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sambil Nangis Rafael Alun Curhat Jatuh Miskin, Kakak Mario Dandy Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy.
Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.