Berita DPRD Kutim

DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-26, Dihadiri oleh 22 Anggota Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan II.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan saat menerima nota penjelasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Bupati Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan II tahun sidang 2023 - 2024.

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (12/6/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengenai Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Ranperda Tentang Laporan Pelaksanaan APBD 2023.

"Rapat ini dihadiri dan ditandatangani sebanyak 22 orang Anggota DPRD Kutim," ujar Politisi dari Partai Nasdem itu.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kutim Digelar, Agenda Pandangan Umum 7 Fraksi Terhadap Raperda Ketertiban Umum

Lanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalam aturannya Kepala Daerah memyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) paling lambat 6 bulan dari anggaran berakhir.

"Sedangkan kesepakatan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan dari tahun anggaran berakhir," jelasnya.

Menurutnya, Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 termasuk dalam rangkaian manajemen Pemerintah Daerah dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.

Baca juga: Ketua DPRD Kutim Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kampung Kajang

Oleh karena itu, ranperda yang akan disampaikan oleh Kepala Daerah adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah kepada Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola kelola keuangan.

"Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar instansi Pemerintah," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved