Ibu Kota Negara

Nasib Warga Terdampak Pembangunan IKN di Kaltim, Jatam: Masyarakat Diintimidasi

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/ DWI ARDIANTO
Kondisi pembanguan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sementara, ketika hendak menjual tanahnya, dasar atau bukti kepemilikan lahan itu menentukan harga jual.

Persoalan ini memicu protes warga.

Baca juga: Tangkap Momen Upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Garuda Indonesia Tambah Rute Balikpapan-Makassar

“Minggu lalu terjadi demonstrasi yang terjadi di sekitar masyarakat Pemaluan kemudian dia meningkat jumlah massanya, kalau tidak salah hanya beberapa orang kemudian dilanjutkan dengan aksi baru,” kata Eta.

Konflik yang Siap Meledak

Masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata menyimpan potensi konflik yang siap meledak ke permukaan.

Ya, walaupun pembangunan IKN juga berdampak besar terhadap kemajuan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim, namun konflik yang kompleks dan berpotensi menjadi musibah.

Baca juga: Tahun 2025 Upacara HUT RI Hanya Digelar di IKN Kaltim Jika Sudah Ada Keputusan Presiden

Secara garis besar, masyarakat Kaltim, khususnya yang berada di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak terkait dengan lahan, seperti Otorita IKN, Kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum, Piatur Pangaribuan, Ia membeberkan sisi gelap dari pembangunan IKN di Kaltim.

"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Baca juga: Tahun 2025 Upacara HUT RI Hanya Digelar di IKN Kaltim Jika Sudah Ada Keputusan Presiden

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah dan terhambat dalam mengakses hak-haknya.

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini.

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved