Berita Viral
Proses Hukum Ibu yang Videonya Viral Cabuli Anak Baju Biru Berlanjut, Sosok R Tidak Gangguan Jiwa
Proses hukum ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang videonya viral cabuli anaknya pakai baju biru terus berlanjut.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses hukum ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang videonya viral cabuli anaknya pakai baju biru terus berlanjut.
Updatenya, sosok R tersebut setelah melakukan tes kejiwaan tidak mengalami gangguan jiwa.
Sehingga, ibu yang viral karena mencabuli anak kandungnya sendiri itu akan dimintai pertanggungjawabannya.
Diketahui juga, dirinya berinisiatif merekam video dan memilih untuk melecehkan sang anak.
Baca juga: Fakta-fakta Baru Ibu Cabuli Anak Kandung Baju Biru Viral, Awal Diminta Bikin Video Syur Bareng Suami
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim psikolog maupun psikiatri, tidak terdapat gangguan kejiwaan atau psikologis yang diderita R,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Ade menyebut, hasil pemeriksaan kejiwaan R telah keluar pada Senin (1/6/2024). Karena tak ditemukannya gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap R akan dilanjutkan.

“Karena tidak terdapat gangguan jiwa, tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” imbuh kata Ade.
Diketahui, R mencabuli anak kandungnya pada Juli 2023.
Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini.
Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Inisiatif sendiri
Polisi mengungkapkan R ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisiatif sendiri mencabuli anak kandungnya.
Keterangan polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) hanya memerintahkan membuat konten video porno dengan siapapun pada 30 Juli 2023 dengan iming-iming uang Rp15 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.