Berita Bontang Terkini
Tanggapan DPRD Bontang soal Pemkot Pindahkan Deposito Rp600 Miliar dari Bankaltimtara ke 3 Bank Lain
Rustam nilai Rp 600 miliar tersebut bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SilPA) tahun anggaran 2023 lalu serta dana transfer pusat
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam memberikan penjelasan soal peralihan deposito senilai Rp600 miliar, yang dilakukan Pemkot Bontang dari Bank Kaltimtara ke bank lain.
Rustam nilai Rp 600 miliar tersebut bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SilPA) tahun anggaran 2023 lalu serta dana transfer pusat untuk Bontang.
Kemudian, dana ini dideposito ke 3 bank konvensional dengan rincian masing-masing adalah:
- Bank Tabungan Negara (BTN) Rp250 miliar;
- Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp200 miliar;
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp150 miliar.
Menurut Rustam, tidak ada persoalan jika pemerintah melakukan peralihan dari bank satu ke bank yang lain.
Baca juga: Ada Produk Deposito Berjangka dan Suka-suka, Ini Keuntungannya
Tetapi hal tersebut, dilakukan terbuka, sebagai bentuk transparansi. Karena yang dana yang didepositokan bukan uang pribadi. Melainkan uang masyarakat.
“Kesal juga saya. Kenapa tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kesannya ada yang ditutupi. Rp600 miliar itu kan bukan uang pribadi. Harus diperjelas,” kata dia saat dikonfirmasi. Rabu (12/6/2024).
Kata dia, tujuan adalah untuk mengetahui keuntungan dari deposito. Selain suku bunga apa saja yang didapatkan.
Karena sepengetahuannya, ada banyak hal lain yang bisa didapatkan. Misal mendapatkan hadiah handphone hingga sebuah mobil. Tergantung perjanjian awal seperti apa.
Baca juga: Datangi Ketua DPRD Bontang, Puluhan Pedagang Pasar Lok Tuan Keluhkan Pendapatan yang Merosot Drastis
Kemudian hadiah itu juga bisa diuangkan. Bila tidak berkenan dengan hadiah tersebut.
“Bisa dapat banyak hal selain suku bunga. Saya akan kejar berapa sih keuntungan yang didapat, dan apa reward yang diterima,” terangnya.
Rustam mengakui, sejatinya deposito ke bank konvensional adalah formulasi dan usulan dari mereka pada awalnya.
Namun dengan catatan harus dengan pertimbangan yang matang.
Di tahun lalu, tercatat sebanyak tiga kali. Antara Komisi II dan Pemkot Bontang menggelar rapat. Membahas mengenai deposito ke bank konvensional.
Meski secara regulasi, soal peralihan itu tidak ada yang dilanggar Pemkot Bontang. Namun secara etika sangat disesalkan Rustam.
Baca juga: Dapat Untung Berlipat, Pemkot Bontang Tarik Deposito dari Bankaltimtara, Disorot DPRD
Karena tidak adanya koordinasi dengan Komisi II DPRD Bontang sebagai sektor pengawasan.
“Memang kami izinkan waktu itu. Tapi adanya penarikan dalam jumlah besar, jika terjadi rush money, siapa yang tanggung jawab dengan uang masyarakat itu. Hal seperti ini seharusnya dibicarakan dengan matang,” pungkas Rustam.
Tanggapan Walikota Basri Rase
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase yang ditemui Tribunkaltim.co, di agenda Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, menepis tudingan bahwa pemerintah secara diam-diam menarik deposito daerah dan memindahkan ke beberapa bank konvensional.
Menurut Basri, pengalihan dana daerah ini merupakan keputusan bersama, dan DPRD ikut serta menyarankan pengalihan dana deposito tersebut setelah menerima laporan pertanggung jawaban pemerintah, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Malah dulu kita disedak (DPRD-red) untuk segera-segera. (pengalihan deposito) begitu kami ikuti diprotes," ungkapnya.
"(Saat) LPJ (DPRD) sudah serahkan (kewenangan). Pemerintah disarankan untuk segera melakukan deposito (ke bank konvensional)."
Basri menyebut langkah ini merupakan upaya mengoptimalkan dana yang dimiliki daerah. "Dari pada mengendap," terangnya.
Meski demikian Basri mengaku tidak mengetahui uang tersebut dialihkan ke bank mana saja.
"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah terlibat dalam hal (memutuskan) bank mana, MoU dengan siapa, semua saya serahkan BPKAD," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.