Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Bulog Tarakan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Temuan Beras Bersubsidi yang Disalahgunakan

Perum Bulog memberikan tanggapan terkait pasokan beras bersubsidi SPHP yang disalahgunakan oleh agen penjualan beras berinisial HS

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sri Budi Prasetyo, Pimpinan Perum Bulog Cabang Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Perum Bulog memberikan tanggapan terkait pasokan beras bersubsidi SPHP yang disalahgunakan oleh agen penjualan beras berinisial HS di Beringin Kelurahan Selumit Kota Tarakan.

Sri Budi Prasetyo, Pimpinan Perum Bulog Cabang Tarakan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian (Polres Tarakan) yang berhasil mengungkap kasus beras oplosan dilakukan pelaku.

“Kami berterima kasih karena membantu kami untuk memonitoring penyaluran SPHP ini di pasar. Karena beras SPHP ini saat ini diharapkan bukan Bulog saja yang mengawasi.

Harapannya juga selain Bulog, dari kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi,” beber Sri Budi Prasetyo, Rabu (12/6).

Baca juga: Maskapai Wings Air Buka Rute Tarakan-Samarinda, Penerbangan Perdana Dimulai 14 Juni 2024

Sri juga menyampaikan jika masih ada ditemukan indikasi kasus serupa, masyarakat jangan segan menghubungi pihak Bulog di contact center dan nomor pribadinya di nomor 081282333322.

“Apabila terjadi sesuatu bisa langsung konfirmasi ke kami dan bisa ditindak,” terang Sri, sapaan akrabnya.

Sebenarnya SPHP ini sendiri menjadi kewenangan Bulog untuk melakukan pengawasan. Dan juga melibatkan Tim Satgas Pangan dari kepolisian maupun dari TPID Kota Tarakan.

Juga ia berharap masyarakat dan media ikut serta mengawasi distribusi beras SPHP. Dia juga meminta agar ada monitoring TPID dalam waktu dekat.

Untuk internal Bulog sendiri sebelumnya sudah pernah dilakukan monitoring tanggal 31 Mei 2024.

Monitoring dilakukan di 20 titik dan pengecer SPHP dan kembali diriview kembali. Dia meminta agar pihaknya berupaya jangan sampai kasus terulang lagi.

Dia juga menegaskan tidak ada istilah kuota, melainkan pemerataan. Sri menjelaskan lebih detail bahwa menuru Juknis yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional. Juknis yang dimaksud tidak ada istilah kuota.
“Kuota tidak dicantumkan dalam juknis tersebut.

Artinya, siapapun itu berhak mengambil beras SPHP sesuai kebutuhannya dan juga sesuai dengan tempatnya.

Artinya misalnya saya punya toko cukup besar, saya hanya ambil 250 karung berarti masih kurang. Jadi ambil sekian. Pembayarannya tapi harus segera dibayar dan tidak boleh tunda bayar.

Karena di aturan kami jika membeli SPHP langsung kami setorkan ke pusat,” tegas Sri Budi Prasetyo.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa untuk istilah kuota yang sempat disebutkan bukan kuota.

Karena jika ada bahasa kuota dalam juknis, maka wajib dilaksanakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved