Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Cegah Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Pejabat Daerah Tak Bisa Pilih-pilih Nomor Polisi

SK Gubernur menetapkan nomor polisi kendaraan dinas secara berurutan dan jelas, guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas

|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Sosialisasi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.511/2023 tentang Penetapan Nomor Polisi Kendaraan Dinas di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Kamis (13/6/2024). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Forkopimda tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Biro Umum Setda Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.511/2023, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan yang diadakan di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, tersebut dihadiri jajaran Forkopimda atau perwakilannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

SK Gubernur ini menetapkan nomor polisi kendaraan dinas secara berurutan dan jelas, guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dan meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, menyampaikan pentingnya penetapan nomor kendaraan dinas dalam upaya tertib administrasi.

"Dua tahun lebih kita tunggu SK ini akhirnya selesai. Meskipun ini hanya nomor kendaraan bermotor, tetapi penting. Banyak kasus-kasus yang terjadi, nomor ini disalahgunakan. Sehingga perlu diatur dengan baik supaya tertib," ujar Riza.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Tantang Poltek Pertanian Samarinda Menanam di Lahan eks Tambang Batu Bara

SK ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas serta menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Penetapan nomor kendaraan yang jelas diharapkan menciptakan disiplin dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kendaraan dinas yang baik akan mendukung kelancaran operasional pemerintahan dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik," lanjut Riza.

SK gubernur yang juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 ini, menetapkan 62 kendaraan dengan nomor polisi tertentu.

Misalnya, nomor satu untuk gubernur, dua untuk wakil gubernur, tiga untuk ketua DPRD, dan seterusnya hingga kepala Pengadilan Agama.

"Tidak bisa milih, karena urusannya sampai Jakarta, panjang urusannya," tambahnya.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Tantang Mahasiswa Politeknik Pertanian Samarinda Menanam di Bekas Galian Tambang

Sementara itu, Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, Kompol Imam Syafii menekankan pentingnya penomoran sesuai peraturan bupati atau walikota setempat.

Ketentuan penggunaan nomor dinas provinsi yang tidak tercantum dalam SK gubernur harus mengajukan permohonan persetujuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan ditembuskan ke Ditlantas Polda Kaltim.

"Tidak dipungut biaya PNBP untuk pengurusan TNKB ranmor dinas pemerintah provinsi angka 1 s/d 99, serta untuk pemerintah kab/kota angka 1 s/d 30," jelas Imam.

Permohonan surat rekomendasi STNK dan TNKB kendaraan dinas memerlukan beberapa persyaratan.

Seperti surat permohonan dari pimpinan instansi, fotokopi STNK dan BPKB, NIK, jabatan pengguna, KTP, kartu pegawai, surat tugas, dan hasil cek fisik kendaraan.

"Diharapkan seluruh instansi memahami dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan, serta menjamin kerjasama dan koordinasi yang baik demi tercapainya tujuan optimal dari surat keputusan tersebut," pungkas Kompol Imam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved