KPU Kukar Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024

Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan  Walikota dan  Wakil Walikota

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Berkas pengumuman seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
 
Pengumuman
Nomor 90/PL.04.1-PU/6402/2024

Tentang

Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan  Walikota dan  Wakil Walikota Tahun 2024  Kabupaten Kutai Kartanegara

 

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melalui Panitia Pemungutan Suara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani; dan

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved