Berita Viral

Ramai di X, Mahfud Singgung Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komen

Di medsos X, ramai Mahfud MD dan Habiburokhman berbalas komentar terkait kasus Vina Cirebon. Habiburokhman minta Mahfud MD tak banyak berkomentar

Editor: Amalia Husnul A
Kompas TV/Fadel Prayogo
TRENDING X - Mahfud MD dan Habiburokhman. Di medsos X, ramai Mahfud MD dan Habiburokhman berbalas komentar terkait kasus Vina Cirebon. Habiburokhman minta Mahfud MD tak banyak berkomentar. 

Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.

Hotman Paris sebut tak Ada Keadilan Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Sementara itu, perkembangan terbaru kasus Vina Cirebon,kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meski Pegi dinyatakan bersalah namun tidak ada keadilan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Eki. 

Pengacara Hotman Paris pun menyinggung peran dua DPO kasus Vina Cirebon yang dinyatakan fiktif setelah Pegi Setiawan ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka terakhir. 

Dalam jumpa pers di Mal Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024), Hotman Paris mengatakan, "Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi."

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Minta Bikin Komite Khusus

Peran 2 DPO

Peran Andi dan Dani dijelaskan secara rinci dalam BAP itu.

Mereka dinyatakan menganiaya dan memerkosa Vina.

Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi merupakan pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.

Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya.

"Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Selain itu, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

Para terpidana mengakui adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.

Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.

Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolri Klarifikasi Soal Dugaan Keterlibatan Anaknya

Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved