Berita Kubar Terkini

SIM C1 di Kutai Barat Kaltim Mulai Diterapkan, Masih Tahap Sosialisasi

Dijelaskan, pemberlakukan SIM C1 merupakan amanat Perpol Tahun 2021 tentang penerbitan SIM dan penandaan SIM

|
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PENERAPAN SIM C1 - Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno, melihat kesiapan warga mengantre mengurus SIM di Kantor Satlantas Polres Kubar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.

Sejumlah daerah mulai menerapkan, namun beberapa Polres lainnya baru persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Di Kutai Barat, Kalimantan Timur salah satunya. Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno, Kamis (15/6/2024) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan pula mempersiapkan sarana dan pra sarananya.

Dijelaskan, pemberlakukan SIM C1 merupakan amanat Perpol Tahun 2021 tentang penerbitan SIM dan penandaan SIM.

Baca juga: 90 Persen Pemohon SIM C di Samarinda Lulus Tes Praktek, Namun Banyak Gagal di Teori, Ini Alasannya

Sementara untuk syarat mendapatkan SIM C1 dan bagaiaman prosedur pembuatannya, telah diatur dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM C1.

Salah satu syaratnya, memiliki SIM C, yang telah digunakan minimal selama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan.

Minimal berusia 18 tahun, dibuktikan dengan KTP. Kemudian, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Sedang cara pembuatannya, masyarakat mendaftar ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selanjutnya, menyerahkan dan menunjukkan SIM C dan KTP beserta fotokopi.

"Sama halnya proses pembuatan SIM lainnya. Yaitu mengikuti pemeriksaan kesehatan, mengikuti ujian teori dan praktik. Selanjutnya jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas di Satlantas Polres," jelasnya.

Budi mengatakan, pembuatan SIM C1 di jajaran Polda Kaltim, termasuk di Kubar juga akan diterapkan.

Namun, sesuai telegram yang masuk dari Korlantas, saat ini untuk di daerah masih dalam tahap pemenuhan dan persiapan sarana dan prasarana penunjang.

Baca juga: Jaga Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Kubar Gelar Operasi Pencarian Paku

“Saat ini masih uji coba dan sosialisasi. Juga pemenuhan sarana, prasarana dan SDM. Ini yang kami lakukan,” imbuhnya.

Dia pun menyampaikan, SIM C1 ini baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat. Dan Budi menegaskan, karena masih dalam tahap sosialisasi, maka belum ada penindakan tilang terhadap pengendara.

Untuk memastikan bisa diterapkan di Kutai Barat, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dir Lantas Polda Kaltim.

“Untuk pemenuhan sarana ini, kami terus berkoordinasi,” imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved