Berita Viral

5 Status Facebook Pegi Tahun 2016 Jadi Bukti? Ini Kronologi Kasus Vina Cirebon Sebenarnya

5 status Facebook Pegi tahun 2016 jadi bukti dia salah tangkap? Ini kronologi kasus Vina Cirebon sebenarnya.

Editor: Heriani AM
Kolase tribunnews
KRONOLOGI KASUS VINA - Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. 5 status Facebook Pegi tahun 2016 jadi bukti dia salah tangkap? Ini kronologi kasus Vina Cirebon sebenarnya. 

"PS (Pegi) mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya," ungkap Jules, Kamis (13/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Priangan.

“Sebagai informasi tambahan, akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar."

Jules memastikan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki akan ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian.

Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi tentang perkembangan penyelidikan kasus ini kepada publik.

Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016

Seperti apa kronologi kasus Vina Cirebon 2016 lalu? lihat juga foto asli Vina yang kisahnya diangkat di Film Vina Sebelum 7 hari.

Ulasan seputar siapa itu Vina dan seperti apa kronologi kasus Vina Cirebon 2016 lalu, foto asli Vina sedang menjadi sorotan.

Perjalanan delapan tahun kasus kematian Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, diwarnai teka-teki sejak peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2016.

Kabar terbaru, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap delapan dari 11 pelaku yang ditangkap yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW dianggap penuh kejanggalan.

Baca juga: Kisah Pegi Sang Pembunuh Vina Akhirnya Ditangkap Polisi, 8 Tahun Jadi Hantu, Dibekuk di Bandung

Pernyataan itu disampaikan Pengacara Hotman Paris ketika bertemu dengan keluarga Vina di salah satu mal kawasan Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) kemarin.

"BAP itu ada ya dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," kata Hotman.

Delapan pembunuh Vina itu ditangkap pada 31 September 2016.

Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sadah masuk dalam daftar pencarian orang (DP).

Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, Hotman mempertanyakan soal tiga pembunuh Vina Dewi yang kini masih buron, tapi tidak dimasukkan ke dalam BAP dari delapan tersangka yang ditangkap lebih awal.

"Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya enggak mungkin itu karangan," papar Hotman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved