Berita Samarinda Terkini

Jangan Asal Berkurban, Simak Syarat dan Peraturannya Menurut MUI Kaltim

Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat muslim dalam momen Idul Adha

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
SERTIFIKASI HALAL MUI - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur, drh. Sumarsongko 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat muslim dalam momen Idul Adha.

Tahun ini Idul Adha 1445 Hijriah di Indonesia jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 mendatang.

Umat muslim Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Timur tentu sudah mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih.

Dalam hal ini Majelis Ulama Islam (MUI) menekankan bahwa penyembelihan hewan kurban tidak boleh asal dilakukan.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar kurban benar-benar sesuai ketentuan syariat Islam yang beberapa di antaranya akan dibahas dalam tulisan ini.

Pertama, para penyembelih harus bersertifikasi halal yang disebut juru sembelih halal (jeleha).

Baca juga: Tahun Ini, Masyarakat PPU Dapat Hewan Kurban dari Presiden Jokowi

Baca juga: Jelang Idul Adha, Bhabinkamtibmas Intensifkan Pengawasan Hewan Kurban di Balikpapan

Hal itu diperlukan agar setiap penyembelih dapat mengetahui hewan halal yang bisa disembelih.

Selain itu para penyembelih bisa memiliki sikap ihsan (mulia) terhadap hewan yang disembelih.

Seperti tidak mengasah pisau di depan hewan kurban yang akan disembelih dan tidak memperlihatkan proses sembelih di depan hewan yang menunggu giliran.

"Supaya hewannya tidak stres. Cara melihat hewan stres saat disembelih itu mudah. Kalau dia nyaman, dagingnya berwarna pink. Tapi semakin stres dagingnya lebih kepada merah kehitaman," ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kalimantan Timur, drh. Sumarsongko kepada Tribunkaltim.co.

Tidak hanya saat pemotongan, setiap peternak atau pembeli harus memperhatikan kesejahteraan hewan kurbannya.

Mulai dari pengangkutan yang tidak boleh dengan cara menyakiti hewan seperti menjerat hewan pada bagian leher saat pemindahan dan memperhatikan hak-hak hewan kurban sebelum penyembelihan.

"Beri tempat yang nyaman. Jangan kena panas atau hujan. Perhatikan kualitas makanan dan minumannya," kata drh. Sumarsongko.

Dalam beberapa kasus, MUI Kaltim menemukan ada juga yang sampai memotong kaki calon hewan kurban supaya tidak berontak dan kabur.

Baca juga: Cek Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha di Samarinda Kaltim, Pemkot Pastikan Sapi Sehat dan Layak

"Jelas itu tidak boleh. Karena syaratnya tidak boleh cacat. Di samping itu jelas menyakiti hewan. Apa tidak kasihan?" Lirihnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved