Berita Samarinda Terkini

Jangan Asal Berkurban, Simak Syarat dan Peraturannya Menurut MUI Kaltim

Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat muslim dalam momen Idul Adha

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
SERTIFIKASI HALAL MUI - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur, drh. Sumarsongko 

Selain tidak membuat hewan kurban stres, MUI juga menegaskan tidak boleh menyembelih di tempat ramai, terutama di depan anak-anak.

Sebab hal itu bisa menyebabkan psikis orang yang melihat terganggu.

"Banyak hal yang selama ini dilanggar oleh masyarakat kita. Itulah mengapa salah satunya kita perlu juru sembelih halal (juleha). Agar tahu hewan yang layak dikurbankan dan bisa mengedukasi masyarakat juga," tegas drh. Sumarsongko. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved