Pilkada Paser 2024

Perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024 Dimulai, KPU Paser Tekankan PPK dan PPS agar Lebih Selektif 

Perekrutan pantarlih untuk Pilkada 2024 dimulai, KPU Paser tekankan PPK dan PPS agar lebih selektif.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Komisioner KPU Paser Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas, Hafida mengatakan, pihaknya menekankan kepada PPK dan PPS agar lebih selektif dalam perekrutan pantarlih untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Perekrutan panitia pemuktahiran data pemilih (pantarlih) dimulai sejak 13 Juni lalu dan akan berakhir pada 19 Juni mendatang. 

Sembari perekrutan pantarlih, KPU Paser juga melakukan proses penelitian administrasi dokumen calon pantarlih pada 14-20 Juni mendatang. 

Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Paser, Hafida mengatakan, perekrutan pantarlih dilakukan guna mendukung kinerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Pantarlih ini penting karena mereka yang melakukan penelitian terhadap daftar pemilih di setiap RT dan untuk perekrutan Pantarlih ini dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS)," terang Hafida, Minggu (16/6/2024). 

Baca juga: Persiapan Pilkada 2024, KPU Paser Mulai Lakukan Tes Wawancara 643 Calon Anggota PPS

Dijelaskan, pantarlih bertugas untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang. 

Untuk menjadi pantarlih, terdapat beberapa kriteria yang mesti dipenuhi oleh pendaftar yaitu merupakan warga negara Indonesia dan mesti berusia minimal 17 tahun. 

"Persyaratan lain, berdomisili di wilayah kerja masing-masing, pendidikan minimal SMP atau sederajat serta tidak menjadi anggota Parpol atau sudah berhenti menjadi anggota parpol minimal paling singkat lima tahun," ulasnya. 

Lebih lanjut dikatakan, pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ker rumah. 

"Memang dibutuhkan pantarlih yang merupakan warga di desa setempat, sehingga bisa memudahkan pelaksanaan coklit data pemilih," urai Hafidah. 

Baca juga: Nihil Peminat, KPU Paser Kaltim Pastikan Tidak Ada Pendaftar Calon Kepala Daerah Jalur Independen

KPU Paser membutuhkan 811 pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang, yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Paser yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024. 

Kebutuhan tersebut menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pemilih maksimal 400 orang. 

"Jadi, KPU Paser membutuhkan 811 orang sebagai pantarlih se-Kabupaten Paser," paparnya. 

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan PPS melalui PPK di setiap kecamatan guna lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan pantarlih. 

"Kebutuhan data itu sangat penting, karena akan mempengaruhi tinggi dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Paser," tutup Hafidah. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved