Berita Regional Terkini

Siapa Arbi Leo yang akan Bangun Beach Club di Gunungkidul? Raffi Ahmad Mundur, Proyek tetap Jalan

Siapa Arbi Leo yang akan bangun beach club di Gunungkidul, Provinsi DIY? Raffi Ahmad disebut mundur, namun proyek yang ramai disorot ini tetap jalan.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via BangkaPos.com
BEACH CLUB GUNUNGKIDUL - Arbi Leo (kiri) bersama dengan pesohor Raffi Ahmad. Siapa Arbi Leo yang akan bangun beach club di Gunungkidul, Provinsi DIY? Raffi Ahmad disebut mundur, namun proyek yang ramai disorot ini tetap jalan. 

Berdasarkan rilis yang diterbitkan Walhi pada Desember 2023 lalu, resort dan beach club Bekizart yang akan dibangun di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul itu rencananya berisi 300 vila dan tiga restoran.

Adapun proyek ini di bawah tanggungjawab PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang merupakan anak perusahaan dari RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.

Namun, WALHI DI Yogyakarta menemukan lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut menyalahi aturan karena dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Padahal dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," demikian temuan Walhi dikutip Rabu (12/6/2024) dari laman resminya.

Baca juga: Kaltim Provinsi Kedua Tertinggi Konflik Buaya - Manusia di Indonesia, Dampak Tambang Merusak Sungai

Berpotensi merusak kawasan karst

Walhi menyebut, wilayah Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah.

Kawasan ini memiliki sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga sekitar.

a menjelaskan, meskipun memiliki sungai bawah tanah, namun Kapanewon Tanjungsari selama ini merupakan wilayah yang rawan akan kekeringan.

"Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," kata Kepala Divisi Kampanye Walhi, Elki Setiyo Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Pihaknya mempertanyakan rencana pembangunan beach club seluas 10 hektar tersebut, karena pembangunan dilakukan di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu bagian timur.

Menurut Elki, sesuai dengan Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentangan Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

"Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," kata dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Ia kembali menjelaskan, Pantai Krakal merupakan wilayah dengan topografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya.

Bukit-bukit karst menurutnya penting sebagai tempat resapan air yang nantinya akan menjadi cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitar.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," ucap Elki.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved