Berita Nasional Terkini

Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana, Farhat Abbas Ungkap Fakta Terbaru

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Polres Cirebon Kota.

Kolase TribunKaltim.co
Pembunuhan Vina Cirebon. Terbaru, Farhat Abbas, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Polres Cirebon Kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Teka-teki kebenaran mengenai kasus pembunuhan Vina masih menjadi misteri.

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Polres Cirebon Kota.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menjelaskan, Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon.

Laporan ke Polres Cirebon Kota telah dilakukan pada Senin (17/6/2024).

Baca juga: Terbaru Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Cabut BAP, Iptu Rudiana Ayah Eki Diperiksa Propam Polri

Baca juga: Muncul Sosok Baru yang Disebut Berkaitan dengan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Siapa Nurul?

Menurut Farhat Abbas, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang," kata Farhat, Selasa (18/6).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan kasus tersebut khususnya proses menggali keterangan soal penyebab kematian Vina dan Eky.

Dia mengatakan penyebab kematian korban diketahui bukanlah akibat tusukan, melainkan benturan di kepala.

Baca juga: Mahfud MD Berseteru dengan Habiburokhman soal Kasus Vina Cirebon Bisa Selesai 7 Hari

"Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Saka Tatal juga menyoroti dihapusnya dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yang membuat jumlah terduga pelaku yang awalnya 11 orang sekarang menjadi sembilan.

Penghapusan dua nama DPO tersebut dilakukan usai polisi menangkap tersangka Pegi Setiawan, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Rudiana), kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan, dan hukuman," tegas Farhat.

Baca juga: Mahfud MD vs Habiburokhman Makin Panas Imbas Kasus Vina Cirebon, Muncul Tantangan Rp 100 Juta

Farhat berharap Polres Cirebon bisa memproses laporannya lebih lanjut.

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan, diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Iptu Rudiana telah diperiksa Propam Polri sehubungan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved