Berita Pemkab Paser
Pemkab Paser Kalimantan Timur Kebut Terus Upaya Pelepasan HPL pada Sejumlah Wilayah
Pemkab Paser terus mengupayakan pelepasan Hak Penggunaan Lahan (HPL) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasioanl (ATR BPN)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemkab Paser terus mengupayakan pelepasan Hak Penggunaan Lahan (HPL) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasioanl (ATR BPN) RI. Terlebih pada 15 Juni lalu,
Bupati Paser, Fahmi Fadli bersama Sekda Paser Katsul Wijaya dan jajaran menyempatkan melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN, Asnaedi dan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Istanto Nurhidayat di sela kegiatan Reforma Agraria (RA) Summit 2024 di Denpasar, Provinsi Bali.
Bupati Paser, Fahmi Fadli mengharapkan pelepasan HPL ada kepastian bagi masyarakat terkait status lahan mereka.
Baca juga: Ikuti Reforma Agraria Summit 2024, Pemkab Paser Sudah Berupaya Selesaikan Masalah Lahan
"Karena dengan pelepasan HPL ini, akan memberikan kepastian hukum dan peluang bagi masyarakat untuk memiliki lahan," terang Fahmi, Selasa (18/6/2024).
Pertemuan itu menjadi upaya Pemkab Paser dalam menyelesaikan masalah HPL di berbagai wilayah.
"Pemkab Paser akan terus mengupayakan menyelesaikan masalah HPL, khususnya di Kecamatan Tanah Grogot meliputi Desa Jone, Tapis, Tepian Batang, dan Kelurahan Tana Grogot," tandas Bupati Paser.
Sementara itu, Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan surat pelepasan HPL sementara dalam proses penyampaian ke Dirjen PHPT dengan beberapa perbaikan.
Katsul berharap, dalam waktu dekat permohonan pelepasan HPL di Kecamatan Tanah Grogot bisa terealisasi dan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR BPN.
Baca juga: Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Desa Jone Beralih Status dari HPL Jadi Hak Milik
"Sudah ada kesepakatan dengan Dirjen, kalau surat itu sudah selesai, rencananya Pak Dirjen akan menyerahkan langsung ke Bupati Paser," jelas Katsul.
Diutarakan, kendala utama yang dialami dalam permohonan pelepasan HPL ialah kelengkapan dokumen dan akan segera diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkab Paser.
Diharapkan, permohonan pelepasan HPL yang sudah lengkap dokumennya dapat diproses secara serentak dan beberapa data HPL perlu diperbarui.
"Perlu pendataan ulang HPL, karena beberapa desa eks transmigrasi mungkin sudah menjadi desa definitif dan otomatis keluar dari status HPL," bebernya.
Katsul menilai, dengan adanya pertemuan tersebut dapat menunjukkan perkembangan positif terkait pelepasan HPL di Paser.
Baca juga: Tangani Masalah HPL Transmigrasi, Pemkab Paser Bakal Jalin Koordinasi dengan Kementerian ATR-BPN
"Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan proses ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen PHPT Kementerian ATR BPN, Asnaedi meminta kepada gugus tugas agar menginventarisir permasalahan tanah di Kabupaten Paser, termasuk HPL transmigrasi.
"Tim dari Kanwil dan Kementerian ATR akan melakukan verifikasi dan inventarisasi di lapangan, guna memastikan kesesuaian lahan," tutur Asnaedi. (adv)
Bupati Paser Dukung Langkah BPJS Kesehatan untuk Memastikan Penyaluran Layanan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Kurangi Pengangguran di Paser Kaltim, Pemkab Bekali Calon Tenaga Kerja Melalui Pelatihan |
![]() |
---|
Pemkab Paser Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan, Optimalkan 3.000 Hektar Lahan Tidur |
![]() |
---|
Wabup Paser Dorong Pola Makan Sehat Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Hardiknas 2025 |
![]() |
---|
Dibuka 280 Formasi CPNS Pemkab Paser, 441 Orang Sudah Lolos SKD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.