Berita Regional Terkini

Sosok Arbi Leo di Balik Beach Club Gunungkidul, Ini Bisnis dan Daftar Proyeknya Bareng Raffi Ahmad

Sosok Arbi Leo di balik beach club Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini bisnis Arbi Leo dan daftar proyeknya bareng Raffi Ahmad.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Istimewa via BangkaPos.com
BEACH CLUB GUNUNGKIDUNG - Raffi Ahmad (kiri) bersama dengan Arbi Leo. Nama Arbi Leo adalah sosok di balik beach club di Gunungkidul yang ramai jadi sorotan. Ini bisnis Arbi Leo dan daftar proyeknya bareng Raffi Ahmad. 

Adapun proyek ini di bawah tanggungjawab PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang merupakan anak perusahaan dari RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.

Baca juga: Kutim Bakal Punya Museum dan Relief Karst Sangkulirang Mangkalihat Kutim

Namun, WALHI DI Yogyakarta menemukan lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut menyalahi aturan karena dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Padahal dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," demikian temuan Walhi dikutip Rabu (12/6/2024) dari laman resminya.

Baca juga: Kaltim Provinsi Kedua Tertinggi Konflik Buaya - Manusia di Indonesia, Dampak Tambang Merusak Sungai

Berpotensi merusak kawasan karst

Walhi menyebut, wilayah Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah.

Kawasan ini memiliki sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga sekitar.

a menjelaskan, meskipun memiliki sungai bawah tanah, namun Kapanewon Tanjungsari selama ini merupakan wilayah yang rawan akan kekeringan.

"Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," kata Kepala Divisi Kampanye Walhi, Elki Setiyo Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Pihaknya mempertanyakan rencana pembangunan beach club seluas 10 hektar tersebut, karena pembangunan dilakukan di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu bagian timur.

Menurut Elki, sesuai dengan Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentangan Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

"Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," kata dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Ia kembali menjelaskan, Pantai Krakal merupakan wilayah dengan topografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya.

Bukit-bukit karst menurutnya penting sebagai tempat resapan air yang nantinya akan menjadi cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitar.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," ucap Elki.

Ia menambahkan, hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved