Berita Viral
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus? Penjelasan IPW
7 terpidana kasus Vina Cirebon bisa bebas jika Iptu Rudiana terbukti rekayasa Kasus, ini penjelasan IPW.
TRIBUNKALTIM.CO - 7 terpidana kasus Vina Cirebon bisa bebas jika Iptu Rudiana terbukti rekayasa kasus, ini penjelasan IPW.
Kasus Vina Cirebon pada 2016, sejak kembali viral masih belum berujung.
Setelah kasus Vina Cirebon viral, kasus ini kembali diselidiki polisi.
Bahkan Iptu Rudiana, ayah Eki, kini diperiksa Propam Mabes Polri.
Ada dugaan Iptu Rudian merekayasa kasus kematian anak dan kekasih anaknya itu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana, Farhat Abbas Ungkap Fakta Terbaru
Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah dari Eki, Iptu Rudiana disebut oleh penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi telah diperiksa Propam Mabes Polri terkait dugaan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice serta rekayasa kasus dalam peristiwa tewasnya Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Aryanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana telah dilakukan oleh Propam Mabes Polri tetapi terkait hasilnya belum dapat diumumkan ke publik.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos."
"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," kata Aryanto, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Aryanto menganggap hal yang wajar jika Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam karena dirinya ikut dalam proses penangkapan para pelaku dalam kasus Vina.
Terlebih setelah kini muncul dugaan, Iptu Rudiana melakukan rekayasa pada proses hukum kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky tersebut.
"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana."
"Karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, diawali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu."

"Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," jelas Aryanto.
Lalu, jika Iptu Rudiana terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina, bagaimana nasib para terpidana? Apakah otomatis bebas? Begini kata Indonesia Police Watch (IPW).
Baca juga: Terbaru Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Cabut BAP, Iptu Rudiana Ayah Eki Diperiksa Propam Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.