Berita Viral
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus? Penjelasan IPW
7 terpidana kasus Vina Cirebon bisa bebas jika Iptu Rudiana terbukti rekayasa Kasus, ini penjelasan IPW.
Kata IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mulanya menjelaskan terkait sanksi yang bakal diterima Iptu Rudiana dari Propam Mabes Polri jika terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina.
Sugeng mengungkapkan ada dua sanksi yang pasti diterima oleh Iptu Rudiana yaitu sanksi etik dan pidana.
"Sekiranya benar bahwa Propam Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana melakukan rekayasa kasus, maka dia tentu akan mengalami dua proses (hukum) yaitu satu, proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua, proses pidana," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2024).
Lalu, terkait apakah tujuh terpidana akan otomatis bebas jika Iptu Rudiana terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus, Sugeng mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi.
Baca juga: Muncul Sosok Baru yang Disebut Berkaitan dengan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Siapa Nurul?
Sugeng mengatakan para terpidana tersebut masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait sanksi kode etik dan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, sebenarnya ada delapan terpidana yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait kasus Vina ini yaitu Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Lalu, ada terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih anak di bawah umur, tetapi saat ini, dia sudah dinyatakan bebas.
"Secara langsung tidak, tetapi mereka (terpidana) harus menunggu proses kode etik Iptu Rudiana untuk diputus melakukan pelanggaran kode etik dan putusan pidana pelanggaran pasal obstruction of justice," kata Sugeng.
Adapun, kata Sugeng, putusan berupa sanksi etik dan vonis pidana terhadap Iptu Rudiana bisa dijadikan novum atau bukti baru guna para pengacara terpidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau sudah diputus pidana, maka perkara putusan pidana ini (kasus Vina) bisa menjadi novum yang cukup kuat bagi tujuh tersangka yang sudah divonis hukuman pidana dan telah menjadi terpidana," jelasnya.
Baca juga: 5 Status Facebook Pegi Tahun 2016 Jadi Bukti? Ini Kronologi Kasus Vina Cirebon Sebenarnya
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait sanksi etik dan pidana seperti apa yang akan diterima Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina, Sugeng enggan untuk berandai-andai.
Dia mengatakan agar publik menunggu keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengadilan.
"Itu kewenangan Komisi Kode Etik Polri dan pengadilan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus Vina, Apakah 7 Terpidana Otomatis Bebas? Ini Kata IPW
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.