Pendidikan

Besok PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Zonasi dan Reguler Dibuka, Link Pendaftaran dan Syarat

Besok PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA dan SMK tahap 2, berikut link pendaftaran dan syaratnya.

cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Laman pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK. Besok pendaftaran untuk Zonasi dan Reguler dibuka, ini link pendaftaran dan syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Besok PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA dan SMK tahap 2, berikut link pendaftaran dan syaratnya.

Sebelumnya pada tahap 1 telah dilaksanakan PPDB Balikpapan 2024 untuk SMA/SMK Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Luar Kota dan Anak Kandung Guru.

Selanjutnya, PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 jalur Reguler SMK dan jalur Zonasi SMA yang akan dimulai besok.

Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 berlangsung hingga 26 Juni mendatang.

Baca juga: Jadwal PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD dan SMP, Tahap Pertama Proses Verifikasi dan Validasi

Link Pendaftaran

Laman pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK. Besok pendaftaran untuk Zonasi dan Reguler dibuka, ini link pendaftaran dan syaratnya.
Laman pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK. Besok pendaftaran untuk Zonasi dan Reguler dibuka, ini link pendaftaran dan syaratnya. (cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com)

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/.

Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;

- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;

- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;

- memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);

- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved