Pendidikan
Besok PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Zonasi dan Reguler Dibuka, Link Pendaftaran dan Syarat
Besok PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA dan SMK tahap 2, berikut link pendaftaran dan syaratnya.
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;
- PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
- PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
- Persyaratan PPDB SLB/ SKh selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Ketentuan usia
1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 1 dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau
- Surat keterangan lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin persyaratan umum No.1 dikecualikan untuk Peserta Didik dengan kriteria pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (Inklusi);
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketentuan tambahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.