Pendidikan
Besok PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Zonasi dan Reguler Dibuka, Link Pendaftaran dan Syarat
Besok PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA dan SMK tahap 2, berikut link pendaftaran dan syaratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Besok PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA dan SMK tahap 2, berikut link pendaftaran dan syaratnya.
Sebelumnya pada tahap 1 telah dilaksanakan PPDB Balikpapan 2024 untuk SMA/SMK Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Luar Kota dan Anak Kandung Guru.
Selanjutnya, PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 jalur Reguler SMK dan jalur Zonasi SMA yang akan dimulai besok.
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 berlangsung hingga 26 Juni mendatang.
Baca juga: Jadwal PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD dan SMP, Tahap Pertama Proses Verifikasi dan Validasi
Link Pendaftaran

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/.
Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.
Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;
- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;
- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;
- memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;
- PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
- PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
- Persyaratan PPDB SLB/ SKh selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Ketentuan usia
1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 1 dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau
- Surat keterangan lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin persyaratan umum No.1 dikecualikan untuk Peserta Didik dengan kriteria pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (Inklusi);
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketentuan tambahan
1. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah SMA dan atau direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk SMK.
2. Ketentuan terkait persyaratan usia (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2023) sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Cara Daftar
- Akses laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/
- Kemudian melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
- Lalu unggah dokumen persyaratan
- Jika sudah, pilih sekolah tujuan
- Peserta kemudian mencetak bukti pengajuan pendaftaran
- Peserta nunggu verifikasi pendaftaran secara online yang akan dilakukan oleh Operator Sekolah
- Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/
Jadwal Pelaksaanaan PPDB Balikpapan 2024
- Sosialisasi: 27 April - 31 Mei 2024
- Pra pendaftaran untuk Jalur Prestasi/Perpindahan Orang Tua/Luar Kota, Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B: 3 - 7 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap 1 untuk Jalur Prestasi/Afirmasi/Perpindahan orang tua / Luar Kota dan Anak kandung Guru, Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B: 10 - 14 Juni 2024
- Pengumuman Tahap 1: 19 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap II untuk Jalur Reguler SMK dan Jalur Zonasi SMA: 20 - 26 Juni 2024
- Pengumuman Jalur Reguler SMK/Zonasi SMA: 28 Juni 2024
- Daftar Ulang Peserta Didik yang Diterima: 1 - 3 Juli 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024
- Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 - 17 Juli 2024
- Hari pertama proses KBM: 18 Juli 2024
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.