Berita Nasional Terkini
Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK ini merupakan langkah penting dalam rangka integrasi sistem perpajakan dan administrasi kependudukan.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK
Melansir dari ereg.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id, sanksi yang akan diberlakukan, diantaranya:
1. Pemblokiran layanan perpajakan
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan diblokir aksesnya terhadap layanan perpajakan online, seperti e-Filing, e-Faktur, dan DJP Online.
2. Penundaan pengeluaran Surat Keterangan Pajak (SKP)
Untuk wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan terhambat dalam memperoleh SKP, yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti tender proyek dan pengajuan pinjaman bank.
3. Pemotongan pajak di sumber (PPh 23/24)
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dapat dikenakan pemotongan PPh 23/24 dengan tarif yang lebih tinggi.
4. Sanksi administrasi lainnya
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP juga dapat dikenakan sanksi administrasi lainnya, seperti denda.
Penting untuk diingat bahwa sanksi-sanksi tersebut akan diberlakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, wajib pajak akan diberikan peringatan dan edukasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Namun, jika wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya, maka sanksi-sanksi tersebut akan diterapkan secara tegas.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan.
Caranya mudah, yaitu dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/ atau melalui aplikasi e-Tax.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Pemadanan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dan administrasi kependudukan, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Berikut panduan lengkap cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pemadanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pastikan KTP elektronik Anda dalam keadaan aktif dan tidak rusak.
- Siapkan nomor NPWP Anda atau kartu NPWP fisik.
- Anda memerlukan koneksi internet untuk mengakses website atau aplikasi DJP Online.
2. Pilih Metode Pemadanan
Ada dua metode pemadanan NIK dengan NPWP yang dapat Anda pilih:
Metode 1: Melalui Website DJP Online
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Login ke akun DJP Online Anda.
- Pada menu "Profil", pilih "Ubah Profil".
- Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Verifikasi Data".
- Sistem akan memverifikasi data NIK Anda. Jika data valid, Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP Online.
- Masukkan kode OTP dan klik tombol "Konfirmasi".
- Pemadanan NIK dengan NPWP Anda telah berhasil.
Metode 2: Melalui Aplikasi e-Tax
- Download dan install aplikasi e-Tax di smartphone Anda.
- Buka aplikasi e-Tax dan login menggunakan akun DJP Online Anda.
- Pada menu utama, pilih "Profil".
- Pilih "Ubah Profil".
- Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Verifikasi Data".
- Ikuti langkah 6 dan 7 pada Metode 1 di atas.
- Pemadanan NIK dengan NPWP Anda telah berhasil.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Contact Center DJP di 1500 008.
Pastikan Anda selalu memperbarui informasi data diri Anda di DJP Online, termasuk nomor ponsel dan alamat email.
Manfaat Pemadanan NIK dengan NPWP
• Mempermudah layanan perpajakan
• Meningkatkan kepatuhan pajak
• Mencegah penyalahgunaan NPWP
• Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Nasib Penjarah Rumah Anggota DPR Kini, Menhan Ungkap Perintah Tegas Prabowo Bila Penjarahan Terulang |
![]() |
---|
Rencana Demo 1 September 2025 di Jakarta dan Daerah, Update Info Jadwal Belajar Online Hari Ini |
![]() |
---|
5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Parpol, Apakah Masih Dapat Gaji? |
![]() |
---|
Ada Rencana Demo 1 September, Dedi Mulyadi: Situasi Jabar Kondusif, Siswa Tetap Belajar di Sekolah |
![]() |
---|
Rheza Sendy Pratama, Mahasiswa Amikom Meninggal Dunia saat Ikut Demo di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.