Berita Nasional Terkini
Waspada NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Begini Cara Mengeceknya
Inilah cara mengecek apakah NIK pada KTP Anda pernah terdaftar dalam layanan pinjaman online atau judi online lewat dengan sistem informasi OJK.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, banyak warga yang merasa dirugikan karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjaman online bahkan judi online. Padahal, mereka tak pernah mendaftar sama sekali.
Hal tersebut tentu mengkhawatirkan, apalagi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas sah warga negara dan data kependudukan yang bersifat pribadi.
Lalu, apakah ada cara untuk mengetahui apakah NIK pernah terdaftar pinjol atau judol?
Dikutip dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan akses ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar warga dapat mengetahui secara rinci apa saja pinjaman atau kredit yang pernah diajukan menggunakan data pemohon.
Baca juga: Daftar 96 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per November 2025
Agar lebih jelas, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar pinjol atau judol
SILK bisa dimanfaatkan untuk mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.
Ada beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan, antara lain KTP, foto diri serta foto diri bersama KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, ikuti langkah-langkah mengecek NIK Anda lewat SILK secara offline maupun online.
1. Cek NIK pada SLIK secara offline
- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa
- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
- Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.
Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK, Amankan Data Anda!
2. Cek NIK pada SLIK secara online
Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berikut tata caranya:
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan
- Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan
- Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai
- Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Kaltim Imbau Warga Waspadai Modus AI
Apabila Anda menemukan adanya pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil atau dilakukan, maka segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya"
| Usulan Soeharto hingga Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Putuskan Besok |
|
|---|
| Kronologi Sopir Truk Mabuk Tabrak dan Lindas Pengendara Motor di Bontang hingga Tewas |
|
|---|
| Survei Indikator: Prabowo Unggul 46,7 Persen, Dedi Mulyadi dan Anies di Posisi Berikutnya |
|
|---|
| Download Kalender 2026 Resmi, Cek 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama |
|
|---|
| Pesan Terakhir Mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250113_cara-cek-penerima-bansos-pkh-dan-bpnt_NIK-KTP_cekbansos_Kemensos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.