Berita Viral
Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong di Kasus Vina Cirebon, Ayah Eki Sudah Diperiksa Propam
Ayah Eki, Iptu Rudiana akan dilaporkan karena diduga telah membuat laporan bohong kasus Vina Cirebon 2016.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait sanksi etik dan pidana seperti apa yang akan diterima Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina, Sugeng enggan untuk berandai-andai.
Dia mengatakan agar publik menunggu keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengadilan.
"Itu kewenangan Komisi Kode Etik Polri dan pengadilan," pungkasnya.
Adapun, kata Sugeng, putusan berupa sanksi etik dan vonis pidana terhadap Iptu Rudiana bisa dijadikan novum atau bukti baru guna para pengacara terpidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau sudah diputus pidana, maka perkara putusan pidana ini (kasus Vina) bisa menjadi novum yang cukup kuat bagi tujuh tersangka yang sudah divonis hukuman pidana dan telah menjadi terpidana," jelasnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait sanksi etik dan pidana seperti apa yang akan diterima Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina, Sugeng enggan untuk berandai-andai.
Dia mengatakan agar publik menunggu keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengadilan.
"Itu kewenangan Komisi Kode Etik Polri dan pengadilan," pungkasnya.
Terancam Kena PTDH
Sementara disisi lain, saksi kunci bernama Liga Akbar tersebut, akhirnya buka mulut menceritakan pertemuannya dengan Iptu Rudiana, ayah sahabatnya yakni Eki.
Pertemuan keduanya itu berlangsung beberapa hari setelah Vina dan Eki tewas.
Namun, pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.
Karena hal tersebut, ayah Eki tersebut bisa saja kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan yang dimaksud adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.
Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.
"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik
Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.
Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.
"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa," jelasnya.
Oegroseno pun menilai, kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.
Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.
Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.
Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.
Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.
Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.
Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.
Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Seusai Diperiksa Propam, Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong Soal Kasus Vina Cirebon 2016.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.