Berita Balikpapan Terkini
Maling Motor Bermodus Ganti Plat Nomor di Balikpapan Sempat Terekam CCTV, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang tersangka pencurian sepeda motor roda dua (Curanmor) di Balikpapan Utara menghadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang tersangka pencurian sepeda motor roda dua (Curanmor) di Balikpapan Utara menghadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, MK ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara setelah mencuri sepeda motor Honda Blade kuning di Balikpapan Tengah dan mengganti plat nomornya dengan yang palsu.
Pengakuan MK pada petugas, plat nomor tersebut ditemukan dari tempat sampah.
Baca juga: Melawan saat Akan Ditangkap, Seorang Pelaku Jaringan Curanmor 13 Lokasi di Samarinda Ditembak Polisi
Adapun motor tersebut dilaporkan hilang sebulan lalu oleh pemiliknya di Karang Jawa. MK tertangkap saat mengendarai motor curian tersebut di Karang Jati.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Dia menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di samping sebuah toko elektronik.
"Saat itu, korban baru saja pulang dari bekerja dan memarkir sepeda motornya tanpa mengunci kendaraan tersebut," ucapnya, Jumat (21/6/2024).
Pagi harinya, korban menyadari motornya hilang dari tempat parkir. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seorang tak dikenal mendorong motornya hingga hilang dari pantauan kamera.
Baca juga: Kembangkan Kasus Curanmor, Polisi Justru Ringkus Pengedar Narkoba di Samarinda
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara beserta bukti rekaman CCTV.
"Petugas Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV," ucap AKP Singgih.
Berkat pengejaran intensif, lanjut AKP Singgih, MK ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor dengan plat nomor palsu KT 6742 YF di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (20/6/2024) kemarin.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun.
"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim untuk penyelesaian berkas perkara," pungkas AKP Singgih. (*)
Pegadaian Ajak Warga Balikpapan Bijak Berinvestasi Lewat Tabungan Emas |
![]() |
---|
IDI Balikpapan Ungkap Kasus ISPA Masih Tertinggi, Hipertensi dan Diabetes Mulai Ancam Usia Muda |
![]() |
---|
Ini Daftar TK, SD, dan SMP di Balikpapan yang Belajar dari Rumah Saat Demo 1 September |
![]() |
---|
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.