Berita Balikpapan Terkini
Maling Motor Bermodus Ganti Plat Nomor di Balikpapan Sempat Terekam CCTV, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang tersangka pencurian sepeda motor roda dua (Curanmor) di Balikpapan Utara menghadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang tersangka pencurian sepeda motor roda dua (Curanmor) di Balikpapan Utara menghadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, MK ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara setelah mencuri sepeda motor Honda Blade kuning di Balikpapan Tengah dan mengganti plat nomornya dengan yang palsu.
Pengakuan MK pada petugas, plat nomor tersebut ditemukan dari tempat sampah.
Baca juga: Melawan saat Akan Ditangkap, Seorang Pelaku Jaringan Curanmor 13 Lokasi di Samarinda Ditembak Polisi
Adapun motor tersebut dilaporkan hilang sebulan lalu oleh pemiliknya di Karang Jawa. MK tertangkap saat mengendarai motor curian tersebut di Karang Jati.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Dia menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di samping sebuah toko elektronik.
"Saat itu, korban baru saja pulang dari bekerja dan memarkir sepeda motornya tanpa mengunci kendaraan tersebut," ucapnya, Jumat (21/6/2024).
Pagi harinya, korban menyadari motornya hilang dari tempat parkir. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seorang tak dikenal mendorong motornya hingga hilang dari pantauan kamera.
Baca juga: Kembangkan Kasus Curanmor, Polisi Justru Ringkus Pengedar Narkoba di Samarinda
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara beserta bukti rekaman CCTV.
"Petugas Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV," ucap AKP Singgih.
Berkat pengejaran intensif, lanjut AKP Singgih, MK ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor dengan plat nomor palsu KT 6742 YF di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (20/6/2024) kemarin.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun.
"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim untuk penyelesaian berkas perkara," pungkas AKP Singgih. (*)
| DKP3 Balikpapan Akui Penyaluran Bantuan Pangan Belum Tepat Sasaran |
|
|---|
| Pasar Otomotif Lesu, Daihatsu Balikpapan Pertahankan Posisi Penjualan Terlaris Kedua |
|
|---|
| Antisipasi Banjir dan Karhutla, BPBD Balikpapan Bangun Pos Siaga di Wilayah Utara dan Timur |
|
|---|
| Rumah Kosong di Gunung Guntur Balikpapan Terbakar, Diduga Akibat Anak-anak Bermain Api |
|
|---|
| Pencuri di Kedai BCB Balikpapan Diamankan, Alami Luka di Kepala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.