Berita Samarinda Terkini

Melawan saat Akan Ditangkap, Seorang Pelaku Jaringan Curanmor 13 Lokasi di Samarinda Ditembak Polisi

Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda meringkus 3 pelaku merupakan jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
CURANMOR- Polisi menggelandang 3 pelaku jaringan curanmor dari 13 tempat di Samarinda, saat rilis bertempat di Mapolsek Sungai Pinang Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Senin (10/6/2024). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda meringkus 3 pelaku merupakan jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pantauan TribunKaltim.co, Senin (10/6/2024) pada gelar kasus Curanmor di pelataran Mapolsek Sungai Pinang, Jalan D.I Panjaitan berjejer 16 barang bukti kendaraan bermotor terdiri dari 2 trail CRF dan WR, 1 motor beat ,1 motor Satria ,1 motor matic,10 motor N Max, 1 mobil kijang Innova.

Tiga orang jaringan diantaranya EA(42) warga Jalan Imam Bonjol Samarinda perannya sebagai eksekutor di lapangan kemudian yang kedua diamankan diamankan DS (36) warga Ambalat, Kabupaten Kutai Kartanegara,  perannya mendampingi sesekali membantu serta AS (28 )sebagai penadah dan pengepul.

Ketiganya digelandang dengan pengawalan ketat aparat Polsekta Samarinda  bersenjata.

Baca juga: Beraksi Malam Hari, Pelaku Curanmor di Muara Badak Kutai Kartanegara Tertangkap

Baca juga: Kembangkan Kasus Curanmor, Polisi Justru Ringkus Pengedar Narkoba di Samarinda

Pelaku EA, tampak berbeda jalannya terpincang karena dibatisnya dibalut perban bukti luka tertembus timah panas akibat ketika diringkus Polisi melakukan perlawanan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribiwi mengungkapkan pihak jajarannya tim reskrim meringkus 3 pelaku jaringan curanmor dari 13 tempat.

"Pelaku yakni EA (42), merupakan residivis dari Kasus Curanmor baru keluar dari penjara kemudian melakukan kembali curanmoŕ.

Residivs warga Jalan Imam Bonjol samarinda perannya eksekutor di Lapangan, kemudian yang kedua diamankan diamankan DS (36) warga Ambalat Kabupaten Kutai kartanegara perannya mendampingi sesekali membantu serta AS(28) sebagai penadah dan pengepul.

Kasus bermula dari laporan korban kehilangan motor dikawasan jalan Pemuda Sungai Pinang kemudian dikembangkan terungkap di lokasi kawasan Kota Samarinda, ada barang bukti ditemukan barang bukti lain sehingga ada belasan motor termasuk mobil yang digunakan pelaku untuk mobilitas menjual motor ke kawasan Karangan Kabupaten Kutai Timur, " jelasnya.

Kapolresta menjelaskan hukuman para pelaku menjual kendaraan hasil pada penadahnya 3.5juta smpai 5 juta.

Baca juga: Polres Bontang Ungkap Curanmor di Kelurahan Belimbing Kurang dari 3 Jam

Kemudian penadahnya menjual dengan 6 sampai 8 juta pada pembeli di kawasan Kutai Timur.

"Pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan hukuman maskimal 7 tahun,"tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved