Opini
Tak Sopan se-Asia Tenggara
Netizen +62 ada di urutan 29 dari 32 negara yang disurvei, dinilai tidak sopan dan sangat reaktif.
Oleh: Dwi Yenie Kumala Sari Sulaiman, S. Pd., M. Pd
Guru di Kota Samarinda
BELUM lama ini telah terjadi kasus lima orang anak di Jakarta membuat konten video yang berisi candaan terhadap tragedi kemanusiaan di Palestina. Aksi mereka mendapatkan kecaman oleh masyarakat, bahkan tersiar hingga ke Palestina. Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan setempat mengecam perilaku anak-anak tersebut. Kasus candaan tersebut sungguh di luar batas kewajaran, dilakukan seolah sebagai hal yang biasa dan lumrah. Walaupun ada permintaan maaf yang hanya diwakilkan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat, kejadian tersebut pastinya terus diingat masyarakat.
Ujaran kebencian merupakan salah satu tantangan besar dalam masyarakat modern yang terhubung secara global. Hal tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk; mulai dari diskriminasi rasial, agama, gender, orientasi seksual, hingga kebangsaan dan etnisitas. Terlebih lagi, dengan perkembangan teknologi dan media sosial, ujaran kebencian dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi banyak orang dalam waktu singkat. Perkembangan masyarakat modern yang disertai dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan semakin terbukanya kesempatan individu untuk berinteraksi dengan sesama, bahkan dengan jangkauan lebih luas lagi.
Media sosial menjadi wadah bagi para warganet atau netizen dalam menjalankan berbagai interaksi komunikasi, bahkan tanpa harus mengenal terlebih dahulu/ mengetahui identitas, dan saling bertemu. Warganet saling memberikan komentar secara langsung tentang apa yang dilihat dan rasakan dalam sebuah tayangan atau berita. Kebebasan yang kebablasan di media sosial menjadi penyebab individu tidak merasa takut untuk mengutarakan ujaran kebencian di situ. Bahkan hal negatif itu dianggap sebagai kesenangan dan sebuah tantangan. Anonimitas yang disediakan media sosial juga menyebabkan banyak orang merasa aman untuk mengatakan hal apapun, bahkan meninggalkan ungkapan cacian, kutukan, dan hinaan tanpa diketahui identitasnya oleh orang banyak. Terlebih orang yang mereka hujat bukanlah orang yang mereka kenal, sehingga mengurangi dampak perasaan bersalah.
Masih banyak individu yang langsung menghujat dengan kedok mengkritik. Mereka berdalih menyampaikan pesan untuk memperbaiki sesuatu yang dianggap salah dari individu yang dikritik. Sayangnya, hal yang disebut kritik tersebut cenderung mengarah terhadap penghinaan. Ujaran kebencian merupakan tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. Tentu saja akan ada ancaman pidana kurungan dan denda jutaan rupiah bagi para pelaku ujaran kebencian tersebut. Maka seyogyanya kita bisa menahan diri dalam ucapan dan tulisan di media apapun.
Dalam laporan berjudul 'Digital Civility Index (DCI), netizen Indonesia menempati urutan terbawah se-Asia Tenggara; yaitu yang paling tidak sopan di wilayah tersebut. Microsoft mengumumkan tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020, termasuk negara Indonesia. Tingkat kesopanan warganet Indonesia memburuk delapan poin ke angka 76, di mana semakin tinggi angkanya tingkat kesopanan semakin buruk. Netizen +62 ada di urutan 29 dari 32 negara yang disurvei, dinilai tidak sopan dan sangat reaktif.
Setiap tahun, pada tanggal 18 Juni, masyarakat di seluruh dunia memperingati Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian. Hari peringatan tersebut tidak hanya menghadirkan kesempatan bagi individu untuk merefleksikan pentingnya menghormati perbedaan dan memerangi diskriminasi, tetapi juga untuk menekankan pentingnya mengambil tindakan nyata dalam melawan ujaran kebencian dalam bentuk apapun juga. Tindakan ini dapat dilakukan melalui pendidikan, dialog antar-kelompok, advokasi untuk kebijakan yang inklusif, serta penyebaran pesan-pesan positif tentang keberagaman dan toleransi. Social Media Influencer pun diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat, di mana segala tindak-tanduk dan lisannya dengan mudah diikuti dan menjadi tren.
Pendidikan yang baik adalah kunci dalam melawan semua bentuk ujaran kebencian. Dengan meningkatkan pemahaman tentang keragaman budaya, agama, dan latar belakang individu, kita dapat membangun fondasi yang kuat untuk menghormati perbedaan dan membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat yang beradab. Dialog antar-kelompok juga merupakan sarana yang efektif untuk membangun pemahaman dan kerjasama lintas-budaya. Dengan membuka saluran komunikasi antara kelompok-kelompok yang berbeda, kita dapat menikmati keberagaman dan prasangka yang sering kali menjadi akar dari ujaran kebencian.
Penyebaran pesan-pesan positif tentang toleransi melalui media dan platform online dapat membantu menghadirkan keberagaman budaya yang lebih luas dalam masyarakat. Dengan menekankan nilai-nilai seperti kesetaraan, penghargaan, dan inklusivitas, kita dapat membangun sebuah masyarakat yang lebih toleran dan beradab. Mari kita merubah ujaran kebencian menjadi seruan yang membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik.
Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian: Membangun Kesadaran Masyarakat yang Lebih Beradab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dwi-Yenie-Kumala-Sari-Sulaiman.jpg)