Berita Balikpapan Terkini

Ayahnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual, Pria di Balikpapan Mengadu ke Hotman Paris

Seorang pria di Balikpapan, Romando, menyampaikan keberatannya terhadap ketuk palu yang dijalani ayahnya, yakni vonis 12 tahun penjara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Romando (kanan) mengadu kepada Hotman Paris (tengah) terkait vonis yang menimpa ayahnya. Ia berharap pengacara kondang tersebut dapat membantu mencari keadilan atas vonis 12 tahun penjara yang diterima sang ayah.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

Hotman juga menjelaskan bahwa setelah vonis dijatuhkan, pengawalan kasus menjadi lebih sulit.

"Hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang ada. Jika autopsi tidak dilakukan, ada dua kemungkinan: bebas atau tetap dihukum. Harusnya pengacaranya dari awal ngotot untuk autopsi ulang sebelum sidang," jelasnya.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Minta Bikin Komite Khusus

Kini, menurut Hotman, kewenangan ada di tangan Mahkamah Agung. Sebab setelah keputusan pengadilan, polisi tidak lagi berwenang menangani kasus ini.

"Jika upaya Peninjauan Kembali (PK) sudah diajukan dan autopsi baru dilakukan, PK kedua tidak diperbolehkan. Sudah terlambat," pungkas Hotman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved